BNP Kepri Gagalkan Penyelundupan 948 Gram Sabu

Batam, IsuKepri.com – Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu – sabu seberat 948 gram dari Malaysia ke Batam dan akan dikirim ke Jakarta melalui bandara Hang Nadim. Selain sabu, petugas juga berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga sindikat jaringan narkotika internasional.

“Anggota Berantas BNP berhasil menangkap pelaku (HH) saat masuk ke bandara untuk terbang ke Jakarta. Usai penangkapan, HH digeledah dan didapati narkotika golongan I jenis sabu seberat 948 gram di dalam tas koper yang dibungkus plastik hitam dan plastik pembungkus susu,” ujar Komisaris Besar Polisi Benny Setiawan saat menggelar jumpa pers di Batam, Rabu (24/12).

Selain itu, dalam pengembangan tersangka HH, BNP Kepri juga dibantu oleh Polda Kepri guna menangkap orang yang meminta tersangka HH mengirimkan barang tersebut kepada MR.

Ia mengatakan, penangkapan berawal adanya informasi pada Selasa (16/12) mengenai keberadaan orang yang akan membawa narkoba jenis sabu ke Jakarta melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan menurunkan anggota Berantas BNP Kepri ke Bandara Hang Nadim. Di bandara, petugas bekerjasama dengan Bea dan Cukai dan Ditpam BP Batam guna memperketat pengawasan mesin pemindai agar orang dimaksud tidak bisa lolos.

Selanjutnya, petugas mengatur strategi Controlled Delevery untuk mengetahui pemesan dari barang terlarang tersebut yang sudah menunggu di Jakarta.

“Tersangka dan barang bukti dibawa petugas ke Jakarta untuk transaksi. Dengan pengawasan petugas, HH menuju sebuah hotel di Jakarta untuk menemui warga Malaysia (MR) yang sudah menunggu untuk transaksi dan akhirnya ditangkap. Usai penangkapan pelaku dibawa ke Batam,” papar Benny.

Hasil dari keterangan tersangka, Beny menyebutkan, tersangka HH menerima sejumlah uang dari PG yang kini masih buronan untuk mengantarkan sabu tersebut pada MR. Sebelumnya, HH yang merupakan tekong TKI tersebut juga sudah melakukan pengiriman barang ke Jakarta.

“Dua orang tersebut adalah HH warga Indonesia dan MR warga negara Malaysia, mereka ditangkap pada 16 Desember 2014 lalu. Sementara tiga orang tersangka lainnya masih dalam pengejaran (DPO),” ujar Beny. (AJANG NURDIN)

Alpian Tanjung

Read Previous

26 KUBE Khusus Perempuan Dapat Bantuan Modal Usaha

Read Next

17 Januari, Daftar Ulang Terakhir Lulus CPNS