Chew Fatt Belum Bayar Bauksit 1.000.000 Dollar US ke Helman

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana reklamasi pasca tambang di Dabo Kabupaten Lingga, sebesar Rp3,6 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (9/12).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim R. Aji Suryo SH dan didampingi Hakim Anggota Bambang Trikoro SH serta Hakim Anggota Eryusman SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Sekretaris PT Helmina Jaya, Yanti sebagai saksi dan saksi Mujiarni Hernawati, dari Bank CIMB Niaga cabang Tanjungpinang.

Dalam keterangannya, saksi Yanti menyebutkan, selama aktif dalam pertambangan di Dabo, perusahaannya telah melakukan ekspor bauksit sebanyak empat kali.

Berdasarkan PO, perusahaan kami menjualnya ke pihak Trans Elite, ekspor tahap pertama lunas, kedua lunas, ketiga juga lunas. Namun, ekspor yang keempat belum lunas hingga saat ini. Dana ekspor yang keempat itu sebesar 1 juta Dollar Amerika, papar Yanti dalam sidang.

Selain itu, saksi juga mengaku pernah bertemu dengan Direktur Trans Elite yakni Chew Fatt hampir setiap bulan. Sementara, dana reklamasi Rp3,6 miliar itu harus dipindahkan ke Bank Riau Kepri pada Agustus 2013, hal itu merupakan surat dari Dinas Pertambangan (Distamben) Kabupaten Lingga.

Dana reklamasi Rp3,6 miliar disetorkan sebelum izin berakhir pada Juni 2013, maka tiga bulan sebelumnya, kami telah mengurus. Namun, ketika saya memper panjang pada April 2013, surat izinnya tidak keluar, papar Yanti.

Sementara, terkait laporan bulanan keuangan perusahaan, saksi Yanti mengaku membuatnya. Saya yang buat laporan keuangan setiap bulan, katanya.

Saksi juga menyampaikan, uang jaminan reklamasi sebesar Rp3,6 miliar itu dari Trans Elite. Uang itu dikirim dalam bentuk rupiah, dan penyetoran uang itu ke Cimb Niaga.

Karena, kita hanya memiliki rekening di Cimb Niaga. Saya juga menyampaikan kepada Edwin selaku bagian keuangan dari Trans Elite, jadi pada laporan bulan itu ada dua berkas, Satu saya pegang dan satu lagi Edwin, ujarnya.

Selain itu, kata Yanti, tujuan transfer uang Rp3,6 miliar itu pada Agustus Tahun 2010, pihak Trans Elite sudah tahu jika dana tersebut untuk jaminan reklamasi yang dikirim melalui deposito berjangka selama tri wulan.

Sedangkan, pihak keuangan Trans Elite yakni Edwin sering datang ke kantor kami di Pelantar II, terakhir dia (Edwin) cek pada tahun 2013, kalau ke kantor itu dia (Edwin) selama tiga hingga empat hari, ucapnya.

Semantara, saksi dari perwakilan Bank Cimb Niaga, Mujiarni menyampaikan, deposito boleh dilakukan atas permintaan nasabah.

Atas perintah direktur PT Helmina Jaya, bunga deposito itu dimasukkan ke rekening PT Helmina, ucapnya.

Selain itu, saksi Mujiarni mengaku tidak mengetahui jika dana itu adalah dana reklamasi. Sementara, pencairan dana deposito itu pada 3 September dan hal itu belum jatuh tempo, maka pihaknya mengenakan pinalti kepada PT Helmina.

PT Helmina buka rekening di Cimb Niaga pada Maret 2009. Yang saya ketahui, dana itu langsung masuk ke rekening giro PT Helmina. Pencairan itu kita yang nulis. Selain itu saya gak tahu dan tidak ada menerima surat pemblokiran dari Distamben, katanya.

Usai mendengarkan keterangan saksi – saksi, dan tanggapan Penasehat Hukum terdakwa Helman, Teguh Suharto Utomo dan Suwandi, majelis menunda sidang sementara sambil menunggu saksi ahli. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Pemko Tanjungpinang Dapat Penghargaan Dari Menpan

Read Next

Bukan Ahli Pidana, Pengacara Helman Keberatan Dalam Sidang