Dua Koruptor Tera Dituntut 18 Bulan Penjara

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Dua terdakwa atas kasus dugaan korupsi kelebihan dana Retribusi Kalibrasi Timbangan dan Alat Ukur (TERA) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Dinas Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepri, Drs. Much Darmawan dan Tarmin dituntut selama satu tahun enam bulan (18 Bulan) didenda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (11/12).

Selain dihukum penjara dan denda, kedua terdakwa juga dikenakan membayar uang pengganti.

Tuntutan yang dibacakan secara terpisah terhadap kedua terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadeli SH menyatakan, berdasarkan fakta persidangan, terungkap terdakwa Tarmin selaku pajabat Teknik di Disperindag Kepri.

Dalam sidang yang diketuai oleh Hakim, R. Aji Suryo SH dan didampingi Hakim Anggota Jarot SH, dan Linda Wati SH tersebut, JPU juga menyatakan, pada fakta di persidangan terdapat kerugian dan biaya lainnya. Alat bukti, sisa uang telah dibagi – bagikan.

Sedangkan unsur menyalahgunakan kewenangan, terdakwa Tarmin selaku Kepala Teknik, melaksanakan kegiatan Tera tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan. Dari audit Tim BPKP Kepri, jumlah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa adalah sebesar Rp1.092.423.500 (Satu miliar Sembilan puluh dua juta empat ratus dua puluh tiga ribu lima ratus Rupiah), ucap Fadeli dalam sidang.

Selain itu, kata Fadeli, terdakwa Tarmin juga telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp248 juta.

Kami menuntut dan menyatakan, terdakwa Tarmin bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 tentang Undang – Undang (UU) tindak pidana korupsi, paparnya.

Fadeli melanjutkan, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Tarmin selama 1,6 bulan dan dipotong selama terdakwa ditahan, serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga dikenakan uang pengganti, sebesar Rp248.000.600. Jika terdakwa tidak membayarnya, maka harta benda milik terdakwa akan disita. Mengingat, terdakwa telah membayarkan uang sebesar Rp248,600 juta, dan itu juga dibuktikan terdakwa sebagai uang pengganti, ujarnya.

Sementara itu, tuntutan yang sama juga dikenakan kepada terdakwa Drs. Much Darmawan selaku Kepala UPT Metrologi Disperindag Kepri. Terdakwa Much Darmawan dituntut selama satu tahun enam bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan dikenakan uang pengganti sebesar Rp176 juta. Selain itu, selama proses persidangan, terdakwa Darmawan telah mengembalikan uang kerugian Negara tersebut.

Atas tuntutan JPU tersebut, masing – masing terdakwa melalui penasehat hukumnya, yakni Firdaus SH yang mendampingi terdakwa Tarmin menyatakan pikir – pikir selama satu minggu. Selain itu Penasehat Hukum terdakwa Drs Much Darmawan, Faizal SH dan Nirwansyah SH akan mengajukan pledoi pada sidang yang akan datang.

Usai mendengar tuntutan kedua terdakwa, dan tanggapan masing – masing dari penasehat hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim, R. Aji Suryo SH menunda sidang dan akan kembali digelar pada Senin 15 Desember 2014 mendatang. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Ade Angga : Pemuda Harus Kembangkan Ekonomi Kreatif dan Kemaritiman

Read Next

Hel Toto Ngaku Tak Nikmati Uang Bunga Deposito