Kejari Teliti Berkas Dugaan Korupsi Alkes Batam

Batam, IsuKepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, masih meneliti berkas dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di 16 Puskesmas di Kota Batam tahun anggaran 2013, atas tersangka Erigana yang merupakan Kepala Bidang Program Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam.

“Benar, berkas pelimpahan dari Polresta Barelang sudah kita terima tanggal 19 Desember 2014 lalu, dan saat ini sedang proses penelititan,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Batam, Firdaus, Senin (29/12).

Saat ditanya mengenai langkah yang akan diambil pihaknya mengingat Erigana sudah mulai tidak terlihat di tempat kerjanya yaitu Kantor Dinas Kesehatan Kota Batam Sekupang, Firdaus menyebutkan bukan wewenang dari Kejaksaan Negeri.

“Dompet penyidikan ada di Polres, jadi masalah pengamanan serta penahanan itu wewenang Polres,” ucapnya.

Firdaus menambahkan, saat ini pihaknya (Kejaksaan Negeri) sedang melakukan penelitian, untuk menentukan sikap nantinya.

“Masih diteliti, kami baru terima 7 hari berkasnya. Penelitian akan berlangsung sesuai aturan yang diberlakukan oleh perundang – undangan yaitu paling lama 14 hari. Kemudian baru mengambil sikap. Layak dibawa ke persidangan atau perlu dilengkapi kembali,” pungkasnya. (SUTIADI MARTONO)

Alpian Tanjung

Read Previous

BLH : Penimbunan di Jalan Haji Ungar Tak Ada Izin

Read Next

Mahasiswa Minta DPRD Batam Tindaklanjuti SK Kampung Tua