Mabuk Dimuka Umum, 10 Pemuda Didenda Rp100 Ribu

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sebanyak 10 orang pemuda yang menenggak minuman keras dan mabuk – mabukkan dimuka umum, masing – masing didenda Rp100 ribu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (16/12).

Dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Eryusman SH menyampaikan, apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka terdakwa dihukum kurungan selama tiga hari.

“Hukuman yang dijatuhkan ini, kerana perbuatan para terdakwa terbukti minum – minum dan mabuk – mabukan dimuka umum,” ujar Eryusman dalam sidang.

Majelis mengatakan, perbuatan terdakwa MA, SU, EK, UJ, JO, RI, HE, JA, RE, PI meresahkan masyarakat dan melanggar pasal 536.

“Dalam fakta persidangan, para terdakwa terbukti mabuk – mabukkan di sekitar Jalan Bintan Centre KM 9 dan di wilayah Tugu Tepi Laut Tanjungpinang, serta terdakwa juga mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ucap Eryusman.

Atas perbuatannya, para terdakwa dihukum denda sebesar Rp100 ribu, atau menggantinya dengan kurungan selama tiga hari. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

BNN : Pengguna Narkoba di Indonesia Sekitar 4,2 Juta

Read Next

Polisi Bekuk Lima Pelaku Jambret di 29 TKP