Penasehat Hukum Helman Tolak Keterangan Saksi Dibacakan JPU

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sidang lanjutan atas perkara dugaan penipuan dan pengelapan dana jaminan reklamasi pasca tambang sebesar Rp3,6 miliar di Dabo Kabupaten Lingga, dengan terdakwa Helman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (17/12).

Dalam sidang yang dipimpin oleh R. Aji Suryo SH dan didampingi Hakim Anggota Bambang Trikoro SH serta Hakim Anggota Eryusman SH tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Helman, Teguh Suharto Utomo SH dan Suwandi SH menolak keterangan saksi Dewi Kartika selaku Kadistamben Lingga, dan keterangan saksi Tan Chia Lai selaku Manager pada PT Trans Elite Mineral LTD dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Efrivel SH dalam sidang.

Kami keberatan yang mulia, keterangan saksi dibacakan. Karena, keterangan saksi tersebut, untuk mengungkap fakta – fakta dan langsung didengarkan oleh majelis dalam persidangan, ucap Teguh dalam sidang.

Selain itu, kata dia, ada fakta – fakta yang belum terungkap dan merujuk dengan keterangan saksi Chew Fatt selaku Direktur PT Trans Elite dalam sidang sebelumnya.

Maka, kehadiran saksi Dewi Kartika selaku Kadistamben Lingga yang menyatakan tidak ada masalah jika dana jaminan reklamasi tersebut dititipkan di Bank swasta, dan meminta penjelasan dasar hukumnya, ucapnya.

Sedangkan, lanjut Penasehat Hukum terdakwa Helman, untuk saksi Tan Chia Lai selaku Manager pada PT Trans Elite Mineral LTD, saksi tersebut mengetahui dana jaminan reklamasi itu dititipkan di Bank Cimb Niaga sejak tahun 2009 hingga tahun 2012.

Sementara itu, untuk keterangan saksi Nazar Kusmana SH selaku Dirjen Minerba dan Lingkungan Kementerian ESDM, Penasehat Hukum terdakwa Helman mengaku tidak keberatan dibacakan oleh JPU.

Karena, ada keterangan penting yang tertuang dan perlu didengarkan dalam persidangan, ucapnya.

Dalam keterangannya di BAP, saksi Nazar mengungkapkan, dasar hukum jaminan dana reklamasi pertambangan di seluruh Indonesia adalah Peraturan Pemerintah Nomor 07 tahun 2014 tentang reklamasi pasca tambang.

Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar berfungsi kembali sesuai peruntukkannya, ucap JPU Efrivel SH membacakan keterangan Nazar dalam sidang.

Sementara, lanjutnya, peraturan yang diberlakukan sebelumnya adalah, Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2010 tentang reklamasi pasca tambang, serta Peraturan Menteri ESDM nomor 18 tahun 2008 tentang reklamasi dan penutupan tambang. Namun, sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah nomor 07 tahun 2014, maka pada 28 Februari 2014 Permen ESDM tidak diberlakukan lagi.

Selain itu, menurut Nazar, berdasarkan pasal 33 ayat 1 huruf c, bahwa Bank garansi yang diterbitkan Bank pemerintah di Indonesia dengan jangan waktu penjaminan sesuai dengan jadwal reklamasi tahap operasi produksi. Maka, apabila pemegang IUP/ IUPK operasi harus menempatkan jaminan reklamasi pada Bank yang ditunjuk, dan dibolehkan juga pada Bank swasta nasional di Indonesia yang ditunjuk dan hal ini dapat dibenarkan.

Kemudian, jaminan reklamasi produksi yang diajukan pemilik IUP/ IUPK dapat dilakukan atau ditempatkan pada Bank swasta yang ditunjuk atas nama perusahaan bersangkutan, ujar Nazar dalam BAP yang dibacakan JPU.

Usai mendengar pembacaan BAP Nazar tersebut, dan sebelum menunda sidang, Ketua Majelis Hakim, R. Aji Suryo SH meminta JPU Efrivel SH untuk memanggil kembali Kadistamben Lingga, Dewi Kartika sebagai saksi, dan Manager PT Trans Elite Mineral LTD, Tan Chia Lai pada sidang yang akan digelar pada Selasa 23 Desember 2014 mendatang. (ALPIAN TANJUNG)

activate javascript

Alpian Tanjung

Read Previous

Sani Apresiasi Buku Sejarah Melayu Karya Ahmad Dahlan

Read Next

Agung Mangkir Tanpa Alasan Saat Sidang Solar