Pengacara Helman Sebut Saksi Bukan Ahli Pidana

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Seorang Dosen dari Uniba, Yos Satria Darma yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Efrivel SH sebagai saksi ahli pidana dalam sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana jaminan reklamasi sebesar Rp3,6 miliar atas terdakwa Helman yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (11/12), mendapat keberatan keras dari Penasehat Hukum terdakwa Helman, Teguh Suharto Utomo.

Maaf yang mulia, saudara yang dihadirkan dalam sidang ini bukan ahli pidana. Karena, berdasarkan latar belakangnya, saudara ini hanya seorang dosen, papar Teguh dalam sidang.

Dalam sidang yang dipimpin oleh R. Aji Suryo SH dan didampingi Hakim Anggota Bambang Trikoro SH, serta Hakim Anggota Eryusman SH itu juga, Teguh menyampaikan keberatannya dan meminta maaf kepada saudara ahli yang dihadirkan oleh JPU tersebut.

Menurut kami, saudara ahli bukanlah ahli di bidang pidana, ujar Teguh.

Atas keberatan penasehat hukum terdakwa Helman tersebut, ahli yang dihadirkan JPU, Yos Satria Darma mengakui dirinya seorang dosen.

Betul saya adalah dosen, dan S2 saya Hukum Internasional, kalau terkait pidana dalam perkara ini saya tahu, tetapi soal pertambangan, belum, ucap Yos.

Dalam sidang itu juga, Yos mengaku, dalam BAP di Polda Kepri sebelumnya, dirinya diminta keterangan. Menurutnya, dalam perkara ini, unsur penggelapannya terpenuhi.

Terkait dana itu tidak disetorkan ke Bank Pemerintah dan semestinya disetorkan, maka unsur penggelapan ada, katanya.

Atas keterangan saksi Yos tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Helman, Teguh Suharto Utomo meminta pendapat ahli terkait pengiriman uang tersebut dimana unsur penggelapannya, sementara uang tersebut masih utuh di Bank Riau Kepri hingga saat ini.

Akan tetapi, tanggapan Dosen Uniba tersebut, bukanlah jawaban yang diinginkan oleh Penasehat Hukum terdakwa. Selain itu, dengan dihadirkannya seorang ahli pidana dalam perkara ini, supaya dapat memperlurus dugaan kasus pidananya.

Pada initinya yang mulia, saudara saksi ini bukan ahli hukum pidana, saudara ini merupakan saksi fakta, papar Teguh.

Selain itu, Ketua Majelis Hakim, R. Aji Suryo SH, juga menanyakan pengetahuan saksi Yos terkait permasalahan pertambangan dan prosedur penyetoran dana reklamasi. Akan tetapi, ahli yang dihadirkan oleh JPU tersebut, tidak mengetahui permasalahan pertambangan. Sehingga, mejelis menunda sidang dan kembali digelar pada Senin (15/12) mendatang. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Hel Toto Ngaku Tak Nikmati Uang Bunga Deposito

Read Next

40 Petani dan Nelayan di Tanjungpinang Ikuti Kajian TTG