Polisi Bekuk Lima Pelaku Jambret di 29 TKP

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Jajaran Polisi Resort (Polres) Tanjungpinang, berhasil membekuk lima orang pelaku penjambretan pada 29 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Tanjungpinang, pada Minggu (14/12).

Kelima tersangka itu juga merupakan target pihak Polres Tanjungpinang sejak setengah bulan lalu. Karena, perbuatan para pelaku sangat meresahkan masyarakat.

Kaplores Tanjungpinang, AKPB Dwita Kumu Wardana menyampaikan, dengan banyaknya kasus penjambretan yang meresahkan masyarakat Tanjungpinang.

Maka, saya memerintahkan Wakil Kepala (Waka) Polres Tanjungpinang, Kompol Hilman untuk mengungkap kasus tindak pidana jambret ini, papar AKBP Dwita saat mengelar ekspos penangkapan pelaku penjambretan di Ruang Rupatama Polres Tanjungpinang, Selasa (16/12).

Kapolres mengatakan, dari hasil pengembangan saksi dan tersangka, pihaknya memancing dan berhasil menangkap para pelaku.

Dari penyelidikan, tersangka SE merupakan spesialis jambret emas. Tersangka RE dan PU mereka beraksi berdua dan menjual hasil barang bukti, katanya.

Sementara, lanjut Dwita tersangka Ari Jeger merupakan pemain lama dan resedivis, serta spesialis tas dan tersangka bekerjasama dengan Aris.

Perbuatan mereka ini meresahkan masyarakat. Dan ini juga, hasil penyelidikan selama setengah bulan. Mereka beraksi di 29 TKP di Tanjungpinang, papar Kapolres Tanjungpinang ini.

Sementara, Waka Polres Tanjungpinang, Kompol Hilman menyampaikan, kronologis penangkapan para pelaku penjambretan tersebut, awalnya timnya menangkap tersangka Aris.

Dari hasil penyelidikan dan LP, kita tarik dari Polsek – Polsek yang ada di Tanjungpinang. Sementara, Ari Jeger ini, korbannya seorang Warga Singapura, ucap Hilman.

Ia mengatakan, setelah pihaknya mencari informasi, HP milik korban warga Singapura yang dijambret Ari tersebut, berada di tangan tersangka Apen.

Awalnya, Ari Jeger tidak mengaku dan barang bukti tidak ada, Namun, dari pengakuan tersangka Apen, hp itu didapati dari Ari Jeger. Maka, kami menangkap Ari Jeger di rumah orangnya, papar Hilman.

Dalam ekspos ini juga, tambah Hilman, pihaknya sengaja tidak menutup wajah para pelaku, agar para korbannya bisa mengenali pelaku.

Maka, kami meminta para korban untuk melihat para pelaku, jika korban kenal dengan pelaku, segera melaporkan. Sedangkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni, empat buah handphone, sepeda motor Honda Beat, Mio, dan gelang emas, ujarnya.

Selain itu, kata dia, atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Mabuk Dimuka Umum, 10 Pemuda Didenda Rp100 Ribu

Read Next

Sani Apresiasi Buku Sejarah Melayu Karya Ahmad Dahlan