Proyek JPO, Pengacara Pemko Siap Hadapi Gugatan Abun

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Lahan proyek pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan DI Panjaitan KM 7 Tanjungpinang yang dikabarkan belum mendapat ganti rugi dari Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang. Maka, Abun selaku pemilik lahan melalui Kuasa Hukumnya, Herman SH akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Atas rencana pengajuan gugatan itu juga, Pengacara Pemko Tanjungpinang, Urip Santoso SH mengaku siap menghadapi gugatan dari pihak penggugat tersebut.

Kalau mereka ajukan gugatan, ya kita siap. Karena, setiap orang berhak mangajukan gugatan dan siapa saja yang mau digugatnya, ujar Urip kepada www.isukepri.com, Minggu (21/12).

Selain itu, kata Urip, lahan yang dipermasalahkan tersebut adalah bagian untuk kepentingan umum, baik untuk perparkiran, rambu – rambu lalulintas.

Serta untuk halte, maupun untuk penyeberangan orang, hal itu halal digunakan untuk kepentingan umum, paparnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tanjungpinang, Robert Pasaribu menyampaikan, terkait persoalan ganti rugi lahan atas proyek JPO tersebut, sebaiknya dikonfirmasi langsung kepada Dinas Perhubungan (Dishub).

“Karena, satahu saya, PU hanya menyiapkan DED pada tahun 2011 lalu. Sedangkan, untuk pembangunannya adalah koordinasi antara Dishub Provinsi Kepri dan Dishubkominfo Kota Tanjungpinang,” ujarnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Ketua KNPI Batam Akan Evaluasi Pengurus Kurang Efektif

Read Next

Diduga Korupsi Pengadaan Alkes, Kabid Program Dinkes Hilang Tanpa Kabar