Warga Desak Pemko Batam Bebaskan Lahan di Pulau Galang

Batam, IsuKepri.com – Puluhun warga yang mengatasnamakan penduduk Pulau Galang dan Rempang mendatangi kantor Walikota Batam, pada Senin (1/12). Kedatangan warga tersebut, meminta dan mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk pembebasan lahan yang diklaim milik perusahan.

“Kami minta Pemerintah Kota Batam agar status lahan jelas dan dikeluarkan IMB – nya, karena lahan itu sudah lama dihuni,” papar Soni saat orasi di halaman Kantor Walikota Batam.

Ia juga mengatakan, sebagai masyarakat Batam, Rempang dan Galang, mereka tidak diperlakukan secara adil oleh kebijakan pemerintah pusat selama ini serta diberlakukannya status quo.

“Selain itu, penerbitan SK Menteri Kehutanan Tahun 1986 yang dialokasikan sebagai wisata hutan baru. Padahal, dari tahun 1834 Pulau Rempang dan Galang sudah dihuni oleh orang tua kami, maka dengan kebijakan tersebut hak tanah masyarakat tidak jelas bahkan dikatakan hilang,” ujarnya.

Sementara, kata dia, di kabupaten kota lain, seperti Kabupaten Karimun, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga, hak tanah bisa diterbitkan sertifikat. Apa lagi berbicara NKRI, semua sama di mata hukum.

“Maka dengan ini, kami telah bermusyawarah dan telah membuat kesepakatan secara mutlak menolak kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada masyarakat yang menghambat kesejahteraan kami,” katanya.

Akan hal itu, masyarakat Pulau Rempang dan Galang menyatakan sikap dan menuntut berbagai hal, yakni seluruh lahan tanah garapan masyarakat di terbitkan surat oleh pemerintah.

“Kami menolak diberlakukannya dua kali pembayaran pajak, hak itu jelas sangat membebani masyarakat seperti yang terjadi di Kota Batam dengan membayar WTO dan PBB,” paparnya.

Ia mengatakan, jika pemerintah tidak bisa memenuhi tuntutan tersebut, maka masyarakat Rempang dan Galang khususnya akan keluar dari Pemerintah Galang dan minta dikembalikan kepada Kabupaten Kepri yang sekarang menjadi Kota Tanjungpinang.

“Selain itu, Kampung Tua harus mempunyai legalitas resmi dari pemerintah, berupa sertifikat tanah dan IMB seperti di Kampung Tua yang ada di Kota Batam saat ini,” katanya.(AJANG NURDIN)

Alpian Tanjung

Read Previous

Gubernur Kepri Serahkan Bantuan Pada Nelayan Lingga

Read Next

BBM Naik, Daging Ayam Turun Rp3 Ribu di Batam