Bayar Pakai Dolar, Polisi Tangkap Tiga Wisatawan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Akibat transaksi dengan menggunakan uang dolar Singapura di Restoran Sei Enam Jalan Teluk Keriting, tiga wisatawan warga negara asing (WNA) asal China ditangkap pihak Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang, pada Rabu (14/1) malam.

“Benar, tadi malam kami menangkap tiga orang warga negara China yang membayar makanan dengan uang dolar di Restoran Sei Enam. Itu tidak dibenarkan, dan melanggar UU mata uang,” ucap Kapolres Tanjungpinang, AKBP Dwita Kumu Wardana di Gedung Daerah Tanjungpinang, Kamis (15/1).

Kapolres mengatakan, ketiga wisatawan itu sudah diperiksa, namun tidak ditahan. Sebab, ancaman hukum terhadap pelaku yang melanggar UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang di bawah 5 tahun.

“Mereka tidak ditahan, namun proses hukumnya tetap berjalan,” ujarnya.

Sementara, dari informasi yang didapati, tagihan makanan yang harus dibayar ketiga warga berkebangsaan China itu ke pihak Restoran Sei Enam sebesar Rp1,1 juta. Namun uang rupiah yang dibawa oleh ketiga wisatawan tersebut hanya Rp900.000.

Sehingga, wisatawan tersebut menggunakan uang pecahan 10 dolar Singapura sebanyak dua lembar.

Terkait dolar yang digunakan wisatawan tersebut, Kapolres menanggapi, bukan terkait nilai dan jumlahnya, tetapi pelanggarannya. “Masalah ini bukan soal nilainya, tapi pelanggaran yang dilakukan,” papar Dwita.

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, Guntur Sakti mengaku sudah meminta klarifikasi dari pihak Polres Tanjungpinang.

“Kami sudah minta klarifikasi tadi malam. Tetapi, hingga saat ini, saya belum mendapatkan klarifikasi tersebut. Saya belum bisa berkomentar banyak sebelum mendapat penjelasan dari pihak kepolisian,” ujarnya singkat. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

60.000 Masyarakat Batam Belum Buat KTP – el

Read Next

Pemprov Kepri Serahkan DPA SKPD Tahun 2015