Berkas Arif Jumana Belum Dilimpahkan ke Pengadilan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Berkas dakwaan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten, Arif Jumana yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, belum dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

“Berkas Arif Jumana belum kita limpahkan ke Pengadilan Negeri. Saat ini, kami masih menunggu pelimpahan tahap II dari pihak Satnarkoba Polres Bintan,” papar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Ristianti Andriani SH, Senin (5/1).

Ia mengatakan, jika pelimpahan tahap II sudah dilakukan, maka pihaknya akan melakukan penyusunan dakwaan terhadap tersangka.

“Setelah itu, baru kita limpahkan ke pengadilan untuk di sidangkan,” katanya.

Untuk lebih lanjut, kata dia, silahkan konfirmasi ke Sarnarkoba Polres Bintan.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, Arif Jumana belum lama ini, terus ditindaklanjuti oleh penyidik Polisi Resor (Polres) Bintan.

Hingga saat ini, pemeriksaan kasus anggota dewan asal Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, telah dinyatakan P. 21 atau berkasnya sudah lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Kasus Arif Jumana sudah P.21, dan pelimpahan tahap II akan dilakukan pada awal tahun 2015 mendatang, ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Bintan, Iptu Hendrik kepada www.isukepri.com, kemarin. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Pemko Batam Kesulitan Tetapkan Kampung Tua

Read Next

Disperindag Batam Akan Tindak Agen LPG Nakal