Empat Pelaku Judi Sijie Ditangkap Jajaran Polres Bintan

Bintan, IsuKepri.com – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bintan menangkap empat pelaku judi sijie di kawasan Perumahan Taman Surya, Tanjunguban, pada Rabu (21/1) malam. Dari empat tersangka, satu diantaranya diduga sebagai bandar judi sijie.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Andi Kurniawan mengatakan, penangkapan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam judi sijie.

Barang bukti yang didapati dari tersangka berupa uang sebesar Rp880 ribu, buku yang ditulis nomor, serta pulpen sebagai alat tulis nomor, ucap Andi saat ditemui di kantornya, Kamis (22/1).

Ia mengatakan, keempatnya ditangkap berdasarkan informasi dari warga yang resah dengan adanya perjudian di lokasi Perumahan Taman Surya, Tanjunguban.

“Iya, kemarin 21 Januari 2015, kita telah menangkap empat orang yang terlibat perjudian, diantaranya Bandar berinisial PR (30), penyedia judi ED, pemasang KS, dan seorang saksi yang ada ada ditempat AN (40). Keempatnya merupakan warga RT 04/ RW 04 Perumahan Taman Surya, paparnya.

Atas perbuatannya, kata Andi, keempat tersangka diancam melanggar pasal 303 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ZAI)

Alpian Tanjung

Read Previous

Survey, 34 Ibu Hamil di Batam Terjangkit HIV

Read Next

Bambang Wijyanto Ditangkap Bareskrim Saat Antar Anak Sekolah