Kejari Terima Pelimpahan Tahap II Arif Jumana

Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Ristianti bersama dua karyawati Arif Jumana usai diperiksa. Foto ALPIAN TANJUNG
Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Ristianti bersama dua karyawati Arif Jumana usai diperiksa. Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menerima berkas pelimpahan tahap dua atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, Arif Jumana bersama dua orang karyawatinya yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu.

Pelimpahan tahap II tersangka dari pihak Polres Bintan tersebut, langsung diproses pihak Kejari Tanjungpinang melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjungpinang, Ristianti Andriani SH.

Pelimpahan tahap II atas anggota DPRD Bintan, Arif Jumana bersama dua karyawatinya baru kita terima dari pihak Polres Bintan, papar Ristianti, Selasa (6/1).

Ia mengatakan, ketiga tersangka saat ini tidak ditahan, karena sedang menjalani rehabilitasi di BNP Kepri di Batam. Sebelumnya, dari pihak keluarga meminta Arif di rehab, ucapnya.

Meski pelimpahan tahap II telah dilakukan, kata dia, Arif Jumana bersama dua karyawatinya tidak ditahan. Dalam BAP kepolisian, Arif Jumana menggunakan narkoba tersebut tidak begitu lama.

Barang buktinya berupa pipet dan bong. Mereka bisa dikatakan termasuk dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Pasal yang disangkakan untuk saat ini, pasal 127 tentang Undang – Undang narkotika. Dan inikan masih tahap rehab, Insya Allah secepatnya atau dalam 20 hari akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, kata Ristianti.

Ia mengatakan, untuk membuktikan kasus tersangka Arif Jumana bersama dua karyawatinya tersebut, nanti akan terungkap di pengadilan.

Keputusannya, nanti kita lihat fakta yang terungkap dalam persidangan di pengadilan, ucapnya.

Pantauan www.isukepri.com di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Arif Jumana bersama dua karyawatinya menjalani pemeriksaan dari pukul 14.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Usai diperiksa, sekitar pukul 17.15 WIB, ketiga tersangka dikembalikan ke BNN dan dibawa ke Batam untuk menjalani rehabilitasi. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Majelis Hakim Kawatir Keselamatan Dua Terpidana Mati

Read Next

Komisi I DPRD Kota Batam Hearing Terkait Kampung Tua