Menyalahi Izin, LSM ICTI Sebut Ahok Kebal Hukum

Bintan, IsuKepri.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Investigation Coruption Transparan Independen (LSM ICTI) Kabupaten Bintan menyatakan, atas pembangunan dermaga atau pelantar ikan di Tokojo Kijang Kota yang menyalahi izin tersebut harus dibongkar.

“Kita lihat sepertinya Ahok itu kebal hukum, hingga saat ini dermaga tersebut masih kokoh dan tidak dibongkar – bongkar, ada apa semua ini,” ujar Ketua LSM ICTI Bintan, N. Situmorang, Rabu (14/1) di Kijang.

Menurut dia, dari tiga dernaga yang ada di pantai Tokojo tersebut yang sudah dipergunakan adalah pelantar milik Ahok. Sementara milik Songku dan Buyung dalam pengerjaan.

“Dermaga Ahok ini jelas telah melanggar izin yang diberikan. IMB dari kecamatan hanya 30 meter, sementara izin pemanfaatan lautnya dari Syahbandar 50 meter, tapi dibangun oleh Ahok sekitar 100 meter,” tuturnya.

Akan hal itu, Situmorang meminta aparat terkait agar bertindak tegas untuk membongkar dermaga ikan yang menyalahi aturan tersebut.

“Dermaga itu harus dibongkar, jika tidak kewibaan pemerintah dipertaruhkan,” imbuhnya. (RAMDAN)

Alpian Tanjung

Read Previous

Rapat Komisi I DPRD Batam Didominasi Permasalahan Lahan

Read Next

Belum 24 Bulan, Edy Rustandi Bebas Bersyarat