Pengusaha Hiburan Malam Tak Tahu Perda Mikol

Bintan, IsuKepri.com – Pengusaha tempat hiburan malam atau kafe remang – remang di Kijang, mengaku tidak tahu mengenai Peraturan Daerah (Perda) Bintan tentang pengawasan peredaran minuman berakohol (Mikol).

Hal ini dikatakan salah seseorang pengusaha tempat hiburan malam pondok heppy (PH) Aho saat ditemui www.isukepri.com, Sabtu (10/1) di Kijang.

Menurut Aho, usaha hiburan malam yang dikelolanya sekedar untuk membantu adeknya.

“Saya selama ini tinggal di Jerman, mengenai Perda larangan penjualan mikol ditempat hiburan malam secara bebas tidak tahu,” tuturnya.

Mengenai adanya surat himbauan dari Satpol PP Bintan, Aho juga tidak mengetahuinya.

“Mungkin adek saya yang terima surat itu, tanya saja dengan dia,” imbuhnya.

Aho menambahkan, izin tempat karaoke miliknya mendapatkan izin usaha dari Camat Bintan Timur. Dia akui mikol diperoleh dari agen di Tanjungpinang yang mengantar ketempat karaokenya.

“Yang saya jual mikol jenis heiniken, casbert dan staud, yang lainnya saya tidak jual dan diantar langsung dari distributor Tanjungpinang,” ucapnya. (RAMDAN)

Alpian Tanjung

Read Previous

Tiga Dermaga Milik Pengusaha Ikan Diduga Menyalahi Izin

Read Next

Cabe Merah Masih Bertahan Diharga Rp80 Ribu di Tanjungpinang