Polda Kepri Gelar Pemusnahan Sabu Hasil Tangkapan

Batam, IsuKepri.com – Ditresnarkoba Polda Kepri menggelar pemusnahan barang bukti sabu hasil tangkapan dari dua tersangka, pada Selasa (27/1). Sabu yang dimusnahkan dari masing – masing tersangka yakni seberat 298 gram dan 842 gram.

Kasubdit Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Moch Soleh menyampaikan, dalam proses penangkapan tersangka LM (19) yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Malaysia ini, tersangka sempat membujuk petugas untuk dilepaskan.

“Pada saat diamankan, tersangka LM sempat minta sama kita untuk dilepaskan. Jika dilepaskan, bapak tersangka akan datang ke Batam untuk mengurusnya, ucap AKBP Soleh di Mapolda Kepri.

Ia menambahkan, pengakuan tersangka LM kepada pihaknya saat itu dengan menjanjikan orang tuanya di Malaysia akan mengurus semuanya di Batam.

“Saya bilang bisa, asalkan bapak kamu datang bawa sabu yang banyak, setelah itu dia tidak mau lagi bicara,” ujar Soleh kembali.

Ia mengatakan, diantara dua pelaku tersebut, gerak geriknya sudah dikendalikan sebelumnya oleh otak pelaku utama dan ini lagi dikembangkan dan kerjasama dengan Polisi di Raja Malaysia.

Menurut Soleh, hingga saat ini bandar – bandar barang narkotika internasional mulai ke bingungan memasukan barang haram tersebut ke Indonesia terutama yang di Malaysia, sehingga mereka memakai kurir dari negaranya.

Karena tersangka mengaku bingung saat ditangkap, sehingga berupaya segala cara untuk minta dilepaskan petugas. Tersangka ditangkap petugas di pelabuhan karena kedapatan di badannya membawa 4 bungkus serbuk kristal yang dibungkus dengan plastik bening yang dililit dengan lakban warna hitam dengan total 298 gram, katanya.

Selain itu, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara direndam dalam air panas. Barang bukti ini juga, merupakan hasil sitaan atas penangkapan tersangka ditempat yang sama oleh petugas Ditpam pada Rabu 24 Desember 2014, dengan tersangka AN yang merupakan warga Aceh.

Terlihat kemasan bungkusan dari barang bukti sabu yang diamankan dari kedua tersangka di waktu yang berbeda, sama. Diduga keduanya memiliki jaringan yang sama.

Dari keseluruhan barang bukti, 40 gram untuk pemeriksaan di Puslabfor Polri Medan, 8 gram untuk pembuktian pengadilan,” ucap Soleh setelah sabu tersebut diuji dan disisihkan untuk Puslabfor dan Pengadilan yang disaksikan BPOM Kepri di Batam, petugas Ditpam BP Batam, BNN, LSM Granat serta pengacara tersangka yang ditunjuk negara, Juhrin P.

Sementara itu, proses pemusnahan barang bukti sabu dari 2 tersangka yang diduga sindikat narkotika international tetap dilaksanakan meski tidak dihadiri pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kelas I Batam.

Kedua tersangka diancam pasal 114 ayat (2) atau pasal 113 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (AJANG NURDIN)

Alpian Tanjung

Read Previous

Gubernur Kepri Resmikan 13 Ponton di Pelabuhan Tanjunguban

Read Next

Pemko Batam Bentuk Tim Penanganan Geng Motor