Tarif Angkutan Tanjungpinang – Bintan Turun 50 Persen

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Tarif angkutan antar daerah Tanjungpinang – Bintan, saat ini turun sebesar 50 persen. Penurunan tarif Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) itu juga merupakan hasil kesepakatan Organisasi Pengendara (Organda) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri, pada Kamis (29/1). Sedangkan, khusus bagi pelajar tarifnya kembali normal sebelum kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

“Hasil kesepakatan bersama, tarif AKDP turun sebesar 5,5 persen. Sedangkan, khusus pelajar disepakati kembali ke tarif normal,” ujar Kadishub Kepri, Muramis usai rapat pembahasan tarif AKDP di Kantor Dishub Kepri.

Sebelum tarif ini disepakati, kata Muramis, pihak Organda mengusulkan penurunan tarif sebesar 4 persen lebih, dengan pertimbangan harga komponen angkutan yang tak kunjung turun. Akan tetapi, apabila mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan, penurunan tarif adalah 5 persen.

Pada akhirnya, pihak Organda bersedia menurunkan diangka 5,83 persen. Karena sudah sepakat, maka saya akan menyampaikannya kepada gubernur, ucapnya.

Ia menambahkan, apabila sudah ditandatangani, maka akan diberlakukan tarif baru. Hal ini juga, mengingat tarif angkutan Roro dan laut sudah efektif sejak pekan lalu.

Atas kesepakatan ini, maka tarif AKDP akan berubah, yakni untuk tarif tujuan Tanjungpinang – Uban, khusus bagi pelajar dari harga Rp11 ribu menjadi Rp10 ribu atau terjadi penurunan Rp1.000. Sedangkan bagi dewasa dari tarif lama sebesar Rp21 ribu menjadi Rp20 ribu. Selanjutnya adalah tujuan Tanjungpinang – Kijang. Tarif baru pelajar adalah Rp6,5 ribu dari harga lama sebesar Rp7 ribu. Sedangkan dewasa dari Rp13 ribu menjadi Rp12,5 ribu, paparnya.

Sedangkan, sambung Muramis, jenis muatan atau taksi, buka pintu batas bawah dari Rp8 ribu menjadi Rp7,5 ribu. Sementara batas atas dari Rp9 ribu menjadi Rp8,5 ribu atau mengalami penurunan sebesar Rp500. Mengenai tarif per kilo meter juga terjadi perubahan, batas bawah dari Rp4,5 ribu menjadi Rp4 ribu. Dan batas atasnya adalah Rp5 ribu.

“Terakhir adalah tarif waktu tunggu. Batas bawahnya Rp45 ribu menjadi Rp42,5 ribu. Dan batas bawahnya dari Rp50 ribu menjadi Rp47,5 ribu,” ucapnya.

Sementara, Anggota Badan Penyelesaian Konsumen (BPSK) Tanjungpinang, Agus Guntur mengatakan, apabila dikalkulasikan dari kenaikan tarif sebelumnya, penurunannya adalah sebesar 50 persen dari jumlah kenaikan sebelumnya.

Hal ini wajar, apalagi sudah ada SE dari Kemenhub. Dalam rapat ini, kami minta tarif bagi pelajar dikembalikan ke harga normal,” ujar Agus.

Selain itu, Ketua Organda Tanjungpinang, Elfi Edison yang mewakili Organda Provinsi Kepri mengatakan, pihaknya menerima tawaran mengenai tarif angkutan bagi pelajar. Penurunan tersebut juga memberikan subsidi bagi pelajar sebagai pengguna angkutan.

Usai rapat, Kadishub Kepri juga menghimbau kabupaten/ kota agar cepat menyelesaikan pembahasan tarif angkutan. Sehingga cepat diserahkan kepada Bupati atau Walikota. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Satpol PP Bintan Akan Latih 620 Linmas

Read Next

Disperindag Belum Pantau Apel Mengandung Bakteri di Tanjungpinang