Tiga Dermaga Milik Pengusaha Ikan Diduga Menyalahi Izin

Bintan, IsuKepri.com – Sebanyak tiga dermaga masing – masing milik pengusaha penampung ikan, yakni Ahok, Buyung dan Songku di Tokojo Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur diduga menyalahi izin yang telah diberikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan.

Pasalnya, izin pembangunan dermaga yang dikeluarkan Dishub Bintan sepanjang 50 meter dari bibir pantai ke laut tersebut, digunakan untuk sandar kapal – kapal ikan. Namun, mereka membangun dermaga tersebut melebihi dari ukuran yang diberikan yakni hingga 100 meter.

Dari tiga bangunan dermaga tersebut, satu diantaranya milik Ahok sudah siap dengan lantai kayu dan papan yang kokoh serta telah dipergunakan untuk sandar perahu nelayan dan tempat gudang penampungan ikan.

Didermaga Ahok itu juga, sudah berdiri satu buah bangunan untuk gudang dibagian belakangnya dan diperuntukan untuk menimbang ikan dari nelayan.

Selain itu, bagian tengah dermaga tersebut juga ada satu buah bangunan bengkel untuk perbaikan mesin – mesin perahu. Bahkan disamping bangunan gudang ikan itu juga sedang dibangun untuk pelebaran dermaga yang semuanya berpondasi beton.

Disamping dermaga Ahok, ada dermaga milik Buyung yang sedang dalam pengerjaan. Jarak dermaga Ahok dengan dermaga Buyung berkisar 20 meter yang semuanya juga berpondasi beton dan panjangnya juga melebihi izin yang diberikan.

Begitu juga dengan dermaga Songku yang bersebelahan dengan dermaga milik Buyung dan panjangnya juga dibangun melebihi izin yang diberikan oleh Dishub Bintan. Terlihat dermaga itu kokoh sedang dikerjakan dengan berpondasi beton.

Terkait hal itu, saat dikonfirmasi, Ahok membantah kalau dermaga yang dibangunnya telah menyalahi izin yang diberikan pihak Dishub Bintan.

“Semua izinnya sudah ada, tanyakan saja ke Dishub Bintan,” papar Ahok, Sabtu (10/1).

Bahkan Ahok juga sempat menyebut nama salah seorang anggota DPRD Bintan, Hasriawadi atau yang diselalu di sapa dengan nama Gentong.

“Nanti sama Gentong aja,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan, Ismail saat dihubungi www.isukepri.com membenarkan telah mengeluarkan izin pembangunan tiga dermaga di Tokojo tersebut.

Namun Ismail berdalih tidak mengetahui kalau pembangunan ketiga dermaga itu telah menyalahi izin yang diberikan.

Atas informasi ini, Ismal akan segera melakukan koordinasi dengan Administrator Pelabuhan (Adpel) Kijang dan instansi terkait lainnya untuk melakukan pengecekan.

“Tunggu ya, beri saya waktu paling lama hari Senin ini. Saya perintahkan tim untuk turun mengecek dermaga tersebut,” ujarnya.

Ismail juga akan menindak tegas pemilik dermaga itu jika menyalahi izin yang dikeluarkan olehnya.

“Kita koordinasi dulu dengan instansi terkait, jika melanggar izin yang diberikan, pasti kita tindak termasuk akan dilakukan pembongkaran,” tegasnya. (RAMDAN)

Alpian Tanjung

Read Previous

Kadin Tanjungpinang Minta Pemerintah Awasi Gas 3 Kg

Read Next

Pengusaha Hiburan Malam Tak Tahu Perda Mikol