Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sekretaris Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tanjungpinang, Said Husin mengatakan, pihaknya akan mencantumkan jadwal buka dan tutup pada surat izin usaha warnet di Tanjungpinang.
“Berkenaan dengan waktu buka tutup warnet tersebut, kita juga bekerjasama dengan pihak Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Karena, pengurusan dan rekomendasinya juga dari sana,” ucap Husen kepada www.isukepri.com diruangannya, Rabu (18/2).
Husen juga meminta, setiap pemilik usaha warnet di Kota Tanjungpinang agar membatasi waktu bermain bagi pelajar. Dimana, tambahnya, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang sudah memberlakukan jam malam bagi kalangan pelajar dan orang tua juga harus mengawasi anaknya.
Selain itu, kata dia, pemilik usaha warnet juga harus mematuhi dan mentaati setiap aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Setiap pelaku usaha warnet yang sudah memiliki izin, sudah tercantum buka tutupnya. Surat izin tersebut, hendaknya ditempel ditempat usahanya, agar mudah diketahui orang,” katanya.
Ia mengatakan, apabila pengunjung warnet masih tergolong pelajar, dan hendak bermain saat lewat jam malam. Sebaiknya, pemilik usaha warnet tidak menerima mereka. (ISKANDAR)