Distako Akan Beri Sanksi Dua Ruko di Pamedan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Tanjungpinang, Eviar M Amin menyampaikan, akan memberikan sanksi kepada dua pemilik rumah toko (ruko) di daerah Pamedan yang tidak termasuk kawasan tata kota atau tidak melalui prosedur.

“Sanksinya yaitu berupa surat teguran dan batasnya sampai tiga kali. Namun, apabila tidak melaksanakannya, maka akan kita bongkar, karena melanggar ketentuan wilayah tata kota. Apalagi tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” papar Eviar, Senin (23/2).

Eviar mengatakan, dua bangunan ruko di daerah Pamedan tersebut sudah lama dibangun dan telah melanggar karena membuat pagar di depan ruko yang termasuk wilayah tata kota yang tidak boleh dibangun.

“Hal itu tidak boleh, karena ada ketentuan dan aturannya. Apalagi setelah ditanya mereka tidak miliki IMB. Seharusnya, sebelum membangun, pemilik ruko harus ada IMB,” ujarnya.

Selain itu, Dinas Tata Kota Tanjungpinang, pada tahun 2015 ini terus melakukan langkah – langkah untuk menciptakan wilayah tata kota di Kota Tanjungpinang.

“Seperti melakukan perencanaan di kawasan perumahan dan perkotaan. Sedangkan pada tahun 2015 ini, kita tidak ada proyek pembagunan fisik dan kedepannya kita akan menerapkan kebijakan baru yaitu bangunan sertifikat layak fungsi,” katanya.

Sedangkan untuk bangunan sertifikat layak fungsi di Kota Tanjungpinang, sambung Eviar, hanya bangunan Rudenim yang didanai oleh pusat. Sementara, bangunan lainnya belum ada. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Pemko Tanjungpinang Akan Lakukan Sensus Penduduk Miskin

Read Next

Pemagaran Lahan, Lis Akan Perintahkan Jajarannya Turun ke Lapangan