HGU Tak Diperpanjang, IMB Songku Bisa Dicabut

Bintan, IsuKepri.com – Izin Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) milik Songku, yang merupakan seorang pengusaha perikanan di Kijang Jalan Barek Motor, Kecamatan Bintan Timur, dikabarkan sudah berakhir sejak tahun 2012 lalu.

Bahkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan tidak memperpanjang kembali izin pengusaha ikan di Kijang tersebut. Sementara bangunan ruko enam pintu yang berdiri megah diatas tanah negara dan hingga saat ini belum ditertibkan oleh pemerintah.

Camat Bintan Timur, Hasan saat dihubungi www.isukepri.com menjelaskan, mengenai HGU dan HGB milik Songku tersebut, yang memperpanjangnya adalah BPN. Sementara, pihak kecamatan hanya mengeluarkan rekomendasi saja.

“Jika tidak diperpanjang lagi izinnya, kita bisa cabut kembali Izin Mendirikan Bangunan (IMB) – nya,” papar Hasan, Senin (9/2).

Menurut Hasan, ada kewajiban pengusaha tersebut setiap bulannya untuk membayar pajak negara.

Terkait hal itu, Songku mengaku izinnya sedang diurus di BPN dan dalam perpanjangan. Selain itu, Songku juga arogan saat dihubungi media ini dan seakan ia (Songku) kebal hukum.

“itu bukan urusan kamu, terserah BPN saja apa maunya. Saya tidak kebal hukum,” bebernya. (RAMDAN)

Alpian Tanjung

Read Previous

Tertangkap Kamera, Menteri Susi Santai Merokok di Atas KRI Barakuda

Read Next

Pengrajin Bintan Butuh Bantuan Modal Dari Pemerintah