HIMK Minta Bupati Karimun Mundur Dari Jabatannya

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sebanyak 25 mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Kundur (HIMK) menggelar aksi unjukrasa di bundaran Jalan Ahmad Yani Tanjungpinang, Selasa (24/2) sekitar pukul 09.00 WIB.

Aksi demo yang mendapatkan pengamanan dari personil Polres Tanjungpinang dan dibantu oleh personil Polsek Bukit Bestari, berlangsung tertib.

Dalam aksinya, mahasiswa menuntut Bupati Karimun turun dari jabatannya. Karena dinilai gagal dalam menjalankan tugas. Bahkan, pendemo juga menilai, Bupati Karimun tidak bisa menyelesaikan masalah penjarahan hasil alam yaitu pasir yang membuat masyarakat Kundur geram. Selain Bupati, juga ada oknum – oknum tertentu dan pejabat yang diduga terlibat.

“Kami menuntut adanya penambangan pasil liar di Kundur sejak tahun kemarin, dimana berita ini tidak pernah diangkat maupun dipublikasikan ke masyarakat,” ucap Ketua Umum HIMK, M. Syahputra kepada www.isukepri.com di bundaran Pamedan Ahmad Yani.

Ia mengatakan, jika penambangan pasir tersebut legal dan sesuai prosedur, kenapa mesti takut diberitakan dan dipublikasikan ke umum.

“Jadi, ini menjadi sebuah pertanyaan buat kami. Dimana peran pemerintah selaku pembuat regulasi dan kebijakan. Dimana usaha pertambangan ini sekian meternya wewenang kabupaten, sekian meternya wewenang provinsi, dan sekian meternya wewenang Kementerian,” paparnya.

Kalau dilihat masalah ini, tambahnya, merupakan wewenang dari pihak kabupaten.

“Ketika ditemukan dan diketahui adanya masalah penjarahan ini, kenapa dari pihak pemerintah tidak memberikan sanksi teguran dengan menghentikannya. Bahkan, dibiarkan berlarut – larut, takutnya ada kerjasama dibelakangnya dalam permasalahan ini,” katanya.

Kemarin, kata dia, pihaknya sudah mendatangi kantor Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi. Hal itu, lantaran mereka sudah tidak percaya lagi terhadap pemerintah Kabupaten.

“Kami menemui pihak provinsi untuk turun tangan langsung menyelesaikan masalah ini. Sedangkan, saat kami menemui Bupati Karimun, Bupati bahkan tidak memberikan jawaban pasti terkait masalah regulasi tentang penambangan liar tersebut. Malahan pertanyaan kami dinilai menyinggung Bupati,” ungkapnya.

Bahkan, tambahnya, elemen masyarakat, pihak kepolisian, anggota dewan juga sudah bergerak. Namun sampai saat ini belum juga selesai.

“Padahal yang bergerak ini aparat hukum dan perwakilan masyarakat,” ucapnya.

Atas permasalahan tersebut, mahasiswa membuat semacam manifesto, kalau dalam waktu satu minggu. Jika tidak diselesaikan juga, HIMK akan mendatangi kantor Distamben Kabupaten Karimun dan Kantor Bupati Karimun dengan jumlah yang lebih banyak.

“Dengan adanya berita ini, mudah – mudahan pihak dari Kementrian Pusat bisa tahu tentang masalah penjarahan hasil bumi di Kundur, serta pihak kabupaten maupun provinsi diberikan sanksi apabila diam dan melindungi penambangan pasir yang diduga ilegal yang sudah meresahkan dan merugikan masyarakat Kabupaten Karimun khususnya kundur,” imbuhnya.

Oleh karena itu, mahasiswa yang tergabung dalam HIMK berharap setiap aktivitas penambangan apapun harus memiliki surat izin resmi, melewati proses amdal, harus tahu titik – titik mana yang harus digali sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak merusak ekosistem. (ISKANDAR)

Alpian Tanjung

Read Previous

Lis Akan Cabut Izin Warnet Langgar Aturan

Read Next

Kadistako Batam Harap Perubahan Nama Dinasnya Terealisasi