Tanjungpinang, IsuKepri.com – Oknum polisi di lingkungan Polres Tanjungpinang, terdakwa Amri bersama dua mahasiswi yang juga model Tanjungpinang, yakni terdakwa Deslika dan Titin dituntut selama 1,6 tahun (18 bulan) penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (25/2).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Parulian Lumbantoruan SH, dan didampingi Hakim Anggota Eryusman SH serta Hakim Dame P Pandiangan SH tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Sagala SH menuntut ketiga terdakwa dengan pasal 127 tentang undang – undang narkotika.
Dalam tuntutannya, ketiga terdakwa masing – masing terdakwa Amri, Deslika dan Titin diyakini secara sah melawan hukum.
“Dalam fakta persidangan, ketiga terdakwa terbukti menggunakan narkotika di dalam kamar kosnya di Villa Pinlang Mas, Bintan Centre KM 9,” ucap Rudi.
Atas perbuatannya, penuntut umum meminta majelis hakim untuk menghukum ketiga terdakwa selama 1,6 tahun penjara.
“Ketiga terdakwa dituntut selama 1,6 tahun. Sedangkan, barang bukti berupa uang senilai Rp1 juta milik terdakwa dikembalikan kepada terdakwa Amri,” ujar Rudi.
Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, mengajukan pledoi. Usai mendengar tuntutan dan tanggapan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Parulian Lumbantoruan SH menunda sidang dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu pekan depan.
Sementara, pada sidang sebelumnya, terdakwa Amri yang merupakan anggota Polres Tanjungpinang berpangkat Briptu dan bersama dua mahasiswi model di Tanjungpinang, yakni Titin Daniati (19) alias Tinda Kirana dan Deslika (19), menangis saat persidangan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang didakwakan terhadap ketiganya di PN Tanjungpinang
Dalam dakwaannya, ketiga terdakwa ditangkap oleh Waka Polres Tanjungpinang, Kompol Hilman Wijaya, bersama anggota Sat Narkoba di dalam kamar kosnya di Villa Pinlang Mas, Bintan Centre KM 9 lantaran diduga menyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi, pada Sabtu (27/9) tahun 2014 lalu.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Sagala SH dengan, dakwaan primer, Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU nomor 36 tahun 2009 tentang narkotika dan dakwaan subsider, Pasal 127 ayat (1) uu narkotika. (ALPIAN TANJUNG)