Pemko Akan Tindak Kedai Kopi Penjual Judi Sijie

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, akan menindak tegas kedai kopi yang dijadikan sebagai tempat menjual kupon judi Toto Gelap (Togel) atau Sijie yang kini meresahan masyarakat Tanjungpinang.

Pemko akan memerintahkan Satpol PP untuk menindak tegas, bila ada indikasi perjudian dan terbukti adanya judi togel serta sijie di kedai kopi tersebut. Maka, Satpol PP akan melakukan pengawasan dan penindakan atas aktivitas judi itu, papar Sekertaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Riono, Selasa (24/2).

Ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan jenis perjudian apapun ke pihak yang berwajib dalam, hal ini kepolisian.

“Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah sangat berharap dengan operasi pemberantasan berbagai bentuk judi. Salah satunya judi cingkoko, sijie dan sebagainya yang telah meresahkan masyarakat. Hal ini juga telah dilakukannya razia dan pembongkaran lapak – lapaknya. Sehingga, tidak ada lagi judi tersebut,” ujar Riono.

Bahkan, Riono meminta, pihak Satpol PP agar turun dan memberikan teguran kepada pihak kedai kopi yang melakukan penjualan judi togel tersebut.

“Apabila, kedai kopi tersebut tidak mengindahkan teguran dan peringatan ini. Maka, seharusnya dilakukan tindakan tegas, dengan menutup izin usaha kedai kopi tersebut,” tuturnya.

Terpisah, Kakansatpol PP Tanjungpinang, Irianto saat dihubungi terkait ini mengatakan, pihaknya siap melaksanakan apa yang seharusnya dilakukan. Terkait adanya judi togel di kedai kopi, pihaknya memang belum mengetahuinya.

“Belum ada laporan dari masyarakat, dan juga dari anggota Satpol PP yang melakukan patroli di Kota Tanjungpinang. Pihak kami sangat konsen dalam pemberantasan berbagi bentuk perjudian ini, sesuai intruksi walikota,” tegasnya.

Dalam waktu dekat ini, tambahnya, akan melakukan pemantau di kedai – kedai kopi yang diduga menjual kupon judi togel tersebut.

“Kita akan memberikan teguran dan melayangkan surat peringatan. Apabila tidak diindahkan, maka kedai kopi tersebut akan dicabut izinnya. Tentunya dalam hal mencabut izin usaha itu ada di pihak perizinan. Kami akan melakukan koordinasi terlebih dahulu tentunya,” ucapnya.

Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) Kepri dan juga Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepri, mengecam maraknya perjudian togel di kedai kopi di Tanjungpinang ini.

Selain itu, baik FPI dan juga LAM meminta, agar pihak kepolisian untuk menindak tegas dan menangkap pelaku dan juga bandar judi togel tersebut. Pihak kepolisian jangan tutup mata dan terkesan menutupi bahkan membekinginya. (R. NASUTION)

Alpian Tanjung

Read Previous

Rabu, Mantan Jaksa Batam Dituntut di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

Read Next

Komisi VII Nilai PLN Tidak Kompeten Tangani Listrik