Polda Kepri Musnahkan Ratusan Gram Narkoba

Batam, IsuKepri.com – Direktorat Reserse Polisi Daerah (Polda) Kepri, melakukan pemusnahan terhadap ratusan gram barang bukti narkotika hasil tangkapan jajarannya dari para tersangka, di Mapolda Kepri, Rabu (11/2) pagi.

Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono menyampaikan, pemusnahan barang bukti tersebut, sebelumnya merupakan hasil tangkapan Ditres Narkoba Polda Kepri.

Subdit I dan Subdit III Ditres Narkoba Polda Kepri telah berhasil mengungkap kasus narkotika dengan jumlah tersangka dua orang serta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dan Erimin 5 (Happy five),” ujar Hartono.

Ia mengatakan, jumlah barang bukti yang disita dari perkara dengan tersangka AS alias SBS, seberat 632 (Enam Ratus Tiga Puluh Dua) gram kristal bening yang diduga sabu dengan rincian tiga puluh empat gram sabu untuk uji pemeriksaan di puslabfor Polri Cabang Medan dan 4 (empat) gram sabu dan sisa hasil uji pemeriksaan labfor untuk pembuktian perkara pengadilan.

“Sedangkan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut seberat 594 (Lima ratus sembilan puluh empat) gram,” ucapnya.

Selain itu, kata dia, untuk jumlah barang bukti yang disita dari perkara dengan tersangka S alias K, sebanyak tiga ratus empat puluh butir tablet warna coklat logo monyet yang diduga ekstasi dengan berat delapan puluh empat koma empat gram yang telah disisihkan seberat lima gram atau sama dengan 18 butir tablet warna coklat logo monyet yang diduga ekstasi untuk uji di Puslabfor Polri Cabang Medan.

“Sisanya seberat tujuh puluh sembilan koma empat gram atau sama dengan 322 butir tablet warna coklat logo monyet yang diduga ekstasi dengan rincian dua gram atau sama dengan 7 butir tablet warna coklat logo monyet yang diduga ekstasi dan sisa dari pengembalian dari Puslabfor agar dijadikan pembuktian perkara tujuh puluh tujuh koma empat gram atau sama dengan 315 butir tablet warna coklat logo monyet yang diduga ekstasi untuk di musnahkan,” paparnya.

Sedangkan, tambahnya, sebanyak tiga ratus butir tablet warna pink logo layang yang diduga ekstasi dengan berat sembilan puluh satu koma dua gram yang telah disisihkan seberat 5 (lima) gram atau sama dengan 18 butir tablet warna pink logo layang yang diduga ekstasi untuk di uji di Puslabfor Polri Cabang Medan, sisanya seberat 86,2 (delapan puluh enam koma dua) gram atau sama dengan 282 butir tablet warna pink logo layang dengan rincian dua gram atau sama dengan 7 butir tablet warna pink logo layang yang diduga ekstasi dan sisa dari hasil pengembalian dari Puslabfor agar dijadikan pembuktian perkara, delapan puluh empat koma dua gram atau 275 butir tablet warna pink logo layang untuk dimusnahkan.

Selain itu, satu buah stoples plastik dengan tutup warna orange yang berisikan lima ratus butir Erimin 5 (Happy Five) yang telah disihkan sebanyak dua puluh dua butir Erimin untuk uji di Puslabfor Polri cabang Medan, sisanya sebanyak 478 (empat ratus tujuh puluh delapan) butir Erimin dengan rincian 10 (sepuluh) butir dan sisa hasil pengembalian dari Puslabfor agar dijadikan pembuktian perkara, 468 (empat ratus enam puluh delapan) butir Erimin 5 (Happy Five) untuk dimusnahkan.

Dengan adanya penangkapan para tersangka narkotika jenis sabu Dir Narkoba Polda Kepri menyampaikan, pihaknya telah menyelamatkan jiwa bangsa dari jeratan narkoba jenis sabu.

“2.528 orang telah diselamatkan dari bahaya narkoba dengan perkiraan satu gram, untuk digunakan empat orang. Sedangkan narkoba jenis ekstasi apabila satu butir ekstasi digunakan oleh satu orang pengguna maka telah menyelamatkan 640 orang, dan narkoba jenis Erimin 5 (Happy Five) bila satu butir digunakan oleh satu orang maka telah menyelamatkan lima ratus orang,” katanya.

Atas perbuatan pelaku tersebut, mereka dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1997 tentang Psikotrofika. (SUTIADI MARTONO)

Alpian Tanjung

Read Previous

Tuntut Keadilan, Mahasiswa UPB Datangi DPRD Batam

Read Next

Bangunan Songku Dilahan Negara Terancam Dibongkar