Polres Bintan Amankan Ganja Seberat 684 Gram

Bintan, IsuKepri.com – Kepolisian Resort (Polres) Bintan berhasil mengamankan narkotika jenis sabu – sabu (SS) sebanyak 21 paket dan daun ganja kering seberat 684 gram, pada Minggu (15/2) malam.

Barang haram yang dibungkus dalam plastic tersebut, diamankan pihak kepolisian dari tiga pemakai yang sekalis diduga sebagai pengedar.

“Kita telah mengamankan 21 paket sabu dan 1 paket ganja seberat 684 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Hendrik di kantor Polres Bintan di Bintan Buyu, Rabu (18/2).

Ia mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan tersebut, yakni RB (38) warga Kampung Perbana Lobam. Tersangka RB ditangkap di lokasi KM 24 beserta barang bukti sabu sebanyak 18 paket seberat 5,39 gram, serta satu buah bong yang digunakan untuk mengihisap sabu.

Sedangkan, tersangka ED (36) yang merupakan warga Kijang, kami menemukan barang bukti satu paket narkotika jenis ganja seberat 684 gram. Sementara, dari tersanka SS (26), ditemukan 3 paket sabu seberat 0.40 gram, katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka masing – masing dikenakan pasal 114 atau pasal 111 tentang undang – undang narkotika, dan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (ZAI)

Alpian Tanjung

Read Previous

Polres Bintan Gelar Operasi Multi Sasaran

Read Next

Warga Kawal Nyaris Tertipu Kupon Berhadiah Mobil