Satpol PP Tingkatkan Pengawasan Terhadap Jam Pelajar

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Tanjungpinang, akan meningkatkan pengawasan terhadap jam malam bagi pelajar. Hal itu juga, dengan adanya surat edaran Walikota Tanjungpinang sejak 2013 tentang penertiban jam malam bagi pelajar dari pukul 21.30 WIB untuk hari Senin – Jumat dan Sabtu malam pada pukul 23.00 WIB.

“Surat edaran ini juga akan ditingkatkan menjadi Peraturan Walikota (Perwako) oleh Diknas Pendidikan,” ujar Kabid Trantib Satpol PP Kota Tanjungpinang, Omrani kepada www.isukepri.com saat ditemui di kantornya, Jumat (27/2).

Omrani mengatakan, didalam surat edaran itu juga tertera sanksi – sanksi terhadap pelanggaran jam malam yang mengacu pada surat edaran Walikota Tanjungpinang pada 20 Februari 2013 nomor 420/ 155/ hukum – ham/ 2013 tentang penetapan jam belajar malam di Kota Tanjungpinang.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan pengawasan rutin dari siang hingga malam,” katanya.

Omrani menambahkan, pengawasan itu juga dengan cara membentuk piket anggota Satpol PP Kota Tanjungpinang pada pengawasan jam malam.

“Nanti akan diadakan juga pengawasan di lapangan langsung, dalam seminggu satu kali, dan pengawasan jam siang juga ditingkatkan,” paparnya.

Bisa saja, tambah Omrani, pada pagi maupun siang pada jam sekolah, pelajar menggunakan seragam sekolah di warnet yang ada di Kota Tanjungpinang.

Selain itu, pihaknya juga akan menindaklanjuti serta memberi sanksi teguran dan sanksi tegas terhadap warnet yang buka 24 jam. Karena, BP2T sudah mencantumkan buka tutup warnet.

“Sanksi tersebut bisa berupa penutupan tempat usaha dengan melibatkan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T),” imbuhnya. (ISKANDAR)

Alpian Tanjung

Read Previous

Buronan Asal Sumsel Ditangkap Polisi di Kecamatan Gunung Kijang

Read Next

Enam Pengeroyok Ketua RT Potong Lembu Ditangkap