Badan Kemavet Kepri Temukan Penyimpanan Ayam Bangkai

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Salah satu rumah toko (Ruko) blok P nomor 10 di Bintan Centre KM 9 Tanjungpinang, dijadikan sebagai gudang tempat penyimpanan daging ayam yang diduga busuk (bangkai).

Hal itu diketahui, ketika Badan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Provinsi Kepulauan Riau dengan melibatkan beberapa Dokter hewan, Ahli laboratorium, Dinas Kesehatan, Disperindag, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang dan Kepolisian Sektor Tanjungpinang Timur, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di ruko tersebut, pada Kamis (12/3) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kepala Laboratorium Kesmavet Provinsi Kepulauan Riau, Anadella mengatakan, gudang ini tidak layak. Seharusnya gudang ini mempunyai sertifikasi enkafe.

“Untuk mendapatkan sertifikat enkafe itu, pemilik usaha ini harus mempunyai HO, mempunyai penanggungjawab Dokter hewan, dan beberapa syarat lainnya,” ucap Anadella di gudang penyimpanan ayam di ruko Bintan Centre KM 9.

Syarat – syarat lain, kata Anadella, seperti saluran sanitasinya harus bersih dan tidak boleh kotor, harus ada program pembasmian tikus dan terutama harus punya genset.

“Kalau listrik padam, produk – produk yang ada di gudang ini tetap segar (fresh). Harus dalam keadaan cool dan keep cool,” paparnya.

Sekarang ini, tambahnya, pihaknya masih melakukan penyelidikan dulu tentang adanya temuan daging ayam busuk ini.

“Bisa jadi bau busuk ini disebabkan oleh saluran yang tidak sehat dan bau busuk dari bangkai tikus yang ada di gudang ini,” ujarnya.

Jadi, kata dia, pihaknya mesti menyelidiki dulu temuan ini dan akan di uji di laboratorium (Lab) terhadap beberapa daging ayam yang dibawa untuk dijadikan sampel (contoh). Semua tergantung dari hasil uji laboratorium dan nantinya akan diserahkan ke Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian Peternakan, Kehutanan dan Energi (KP2KE) Kota Tanjungpinang.

Sementara, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengatakan, intinya mesti melakukan penyelidikan dahulu oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Kita lihat perkembangannya dan kita lakukan pembinaan yang jelas. Gudang penyimpanan daging ayam ini juga harus pindah. Karena, gudang ini tidak layak dan tidak memenuhi syarat,” ujar Lis.

Atas temuan ini juga, Lis menegaskan, apabila terbukti, pemilik usaha akan diberikan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku. ” Jadi, kita tunggu saja hasil dari laboratorium,” ucapnya.

Pantauan terakhir dan data yang diperoleh www.isukepri.com dilokasi, pemilik usaha sekaligus penanggungjawab gudang tersebut bernama Beyam.

Saat ini, gudang tersebut disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang dengan garis pembatas belum berijin. (ISKANDAR)

Alpian Tanjung

Read Previous

Promo Maret, Pizza Hut Sajikan Tiga Rasa

Read Next

Kebersihan Salah Satu Wisma di Tanjungpinang Tak Terjaga