Dewan : Lahan Terlantar Harus Ditetapkan Pemerintah

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Ketua Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Fengky Fesinto menyampaikan, terkait permasalahan lahan dan tanah terlantar di KM 15 Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, harus ditetapkan oleh pemerintah. Serta membentuk sebuah panitia kerja (Panja).

Hal itu juga tidak bisa orang perorang atau rakyat sekalipun dengan suara massa yang menyatakan lahan itu terlantar. Kalau itu diterapkan, maka tidak akan menyebabkan kekacauan di dalam masyarakat, ucap Fengky kepada www.isukepri.com di kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (3/3).

Sehingga, kata dia, bisa terjadi penjarahan tanah dan lahan yang dilakukan oleh suatu kelompok tertentu. Padahal, tanah dan lahan tersebut ada yang punya.

Berbicara mengenai hak, kata anggota dewan dari Partai Hanura ini, di Indonesia bermacam – macam hak. Ada hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha dan hak pakai.

“Permasalahan inikan mengenai hak milik dan HGB. Hak milik itu kan tidak punya batas waktu. Hak milik berlaku selamanya,” paparnya.

Menurut dia, kalau hak guna bangunan mapun hak guna usaha itu memiliki masa waktu selama 20 hingga 30 tahun. Sedangkan hak pakai selama 10 tahun.

“Ada tanah yang kita lihat terlantar, terus diduduki oleh kelompok tertentu, tanpa disadari tanah dan lahan itu ada hak milik dan hak guna bangunannya (HGB). Tetapi sudah digarap dalam kurun waktu yang cukup lama, tentu yang dilihat dari masalah ini kan dari segi hukumnya,” ujar Fengky.

Pada prinsipnya, kata dia, tanah itu tidak ada yang terlantar. Dalam arti, jika tanah terlantar, apakah hak – nya serta merta terlepas, dan itu belum tentu.

“Karena di dalam hukum, terjadinya pemindahan hak atas tanah ada dua kemungkinan. Pertama, yang bersangkutan secara suka rela melepaskan hak atas tanahnya (Hibah). Kedua, melalui proses jual beli dengan ketentuan yang sudah ditetapkan,” katanya.

Jadi, ungkapnya, yang berhak menentukan tanah dan lahan terlantar itu adalah pemerintah, dengan membentuk sebuah panitia kerja. Jika terlantar harus dipulangkan ke negara dulu guna penyelidikan lebih lanjut.

“Terkait masalah ini, pemerintah harus tegas sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku. Agar masyarakat taat dan patuh terhadap peraturan dan hukum,” ucapnya.

Oleh karena itu, ia berharap, apabila sudah tertib, masyarakat maupun kelompok tertentu nantinya tidak bisa sewenang – wenang menduduki tanah dan lahan yang dianggap terlantar. (ISKANDAR)

Alpian Tanjung

Read Previous

Lori Bermuatan Keramik Terbalik di Jalan DI Panjaitan

Read Next

PLN Dinilai Tak Mampu Kelola Listrik di Tanjungpinang