Dinsosnaker : Ada 14 Kriteria Masyarakat Penerima Bantuan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Disnsonaker) Kota Tanjungpinang, Surjadi menyebutkan, pemerintah memiliki 14 kriteria bagi masyarakat penerima bantuan pemberdayaan pemberantasan kemiskinan.

Masyarakat tersebut harus terdaftar di kelurahan yang didata terlebih dahulu oleh RT dan RW setempat, ucap Sujadi kepada mahasiswi magang www.isukepri.com, Selasa (24/3).

Surjadi mengatakan, program bantuan BLT, RTLH, APBD, dan program yang lain memiliki kriteria yang harus dipenuhi. Sedangkan, program APBD telah dilounching untuk masyarakat.

“Allhamdullah bantuanya dipercepat, biasanya setelah lebaran,” ujar Surjadi.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga menyediakan panti jompo untuk perempuan. “Saat ini hanya panti jompo untuk perempuan, mudah – mudahan bisa terlaksana untuk laki – laki,” paparnya.

Sementara, program pemberdayaan bukan membuat masyarakat ketergantungan kepada pemerintah. Seperti bantuan pangan berbentuk raskin, rumah yang tidak layak di rehap rumahnya dan hingga pemberdayaan ekonomi. Hal ini merupakan program pemberantasan kemiskinan.

Terpisah, Lurah Tanjungpinang Timur, Suci Prihartini menyampaikan, bantuan pemerintah terhadap masyarakat diantaranya APBN selama 12 bulan. Bantuan raskin selama 12 bulan dan per bulannya masyarakat menerima 15 kg beras dengan harga Rp1600 per Kg.

Bantuan yang diberikan itu juga, diutamakan untuk Rumah Tangga Sasaran (RTS). Apabila masyarakat yang sudah terdaftar di kelurahan, maka akan di dahulukan. (Junaidah)

Alpian Tanjung

Read Previous

Gubernur Kepri Laporkan SPT Pribadi di Kantor Pajak

Read Next

Lurah : Tangani Kemiskinan Melalui Kelas Program