Dishub Gembok Mobil Parkir di Jalan Merdeka

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tanjungpinang, kembali menggembok sebuah mobil sedan Daihatsu merah tua bernomor polisi BP 1094 BK yang parkir di lokasi terlarang di Jalan Merdeka, tepatnya depan Toko Matahari Tanjungpinang, Minggu (8/3) sekitar pukul 10.10 WIB.

Sebelum digembok, petugas Dishubkominfo Kota Tanjungpinang juga sudah melakukan pemanggilan dan peringatan sebanyak lima kali. Namun, pemilik mobil tidak kunjung datang.

“Saya sudah memanggil dan memperingatkan dengan menggunakan microphone dari dalam mobil mas, bahkan sampai lima kali saya memanggil. Jadi, langsung kami gembok saja,” ungkap petugas Dishub yang enggan namanya disebutkan kepada www.isukepri.com dilokasi.

Ia juga mengatakan, kebaradaan mobil tersebut mengganggu ketertiban berlalulintas dan mengakibatkan macet.

“Selain itu, kami (Dishub) sudah memberikan sebuah garis dan tempat yang layak buat parkir mobil dan sepeda motor agar tidak mengganggu ketertiban berlalulintas. Jadi, kalau parker sembarangan akan kami tegur, digembok dan diberikan sanksi,” paparnya.

Selain itu, seorang petugas parkir yang berada di lokasi penggembokkan, mengaku tidak mengetahui pemilik mobil tersebut.

“Saya tidak tau siapa pemilik mobil itu. Saya sibuk mengatur kendaraan roda dua. Tiba – tiba saja saya lihat mobil sedan itu sudah parkir tanpa meninggalkan pesan kepada saya,” katanya.

Hingga berita ini diposting, mobil sedan merah tersebut masih digembok dan di kaca depan mobil diselipkan sebuah kertas pemberitahuan dari Dishub Kota Tanjungpinang. (ISKANDAR)

Alpian Tanjung

Read Previous

Pemko Tanjungpinang Jaring Bibit Atlet Pelajar Berprestasi

Read Next

Bawa Sajam, Empat Pelajar SMK Diciduk Polisi