Disperindag : Kosmetik Harus Memiliki Izin

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Dengan adanya kabar sejumlah peralatan kosmetik illegal yang dijual di pasaran, toko, hingga supermarket di Kota Tanjungpinang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungpinang, tidak memperbolehkan hal itu terjadi. Karena, produk kosmetik tersebut harus ada izin BPOM.

Kalau tidak memiliki merek bisa dikatakan kosmetik ilegal. Kosmetik yang dijual harus memiliki izin dan memiliki merek,” ujar seorang staf Disperindag Kota Tanjungpinang, Roni Pasla kepada mahasiswa magang www.isukepri.com, Selasa (24/3).

Ia juga mengatakan, pengawasan yang dilakukan terhadap kosmetik illegal tersebut, Disperindag akan mengecek setiap toko hingga supermaket untuk keamanan kosmetik yang diduga illegal tersebut agar tidak diperjual belikan.

“Jika kami menemukan kosmetik illegal, akan diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” ujar Roni.

Penggunaan kosmetik illegal banyak sekali dampak negatifnya, apalagi jika penggunaan dilakukan terus menerus, efek jangka panjangnya akan membuat tubuh kita memiliki banyak zat kimia yang tertimbun, lama kelamaan akan merusak organ tubuh manusia.

“Waspada akan kosmetik illegal. Pembelian kosmetik diharapkan pada outlet resminya,” imbuhnya. (Winda)

Alpian Tanjung

Read Previous

Warga Sayangkan Pasar Tradisional Kelong Tak Aktif

Read Next

KBS Property Sediakan Lahan dan Rumah Impian