Dua IRT Ditangkap Sedang Transaksi Judi Sijie di Kijang

Bintan, IsuKepri.com – Jajaran Polres Bintan kembali menangkap jaringan judi sijie bersama empat orang pemasang di Jalan Tanah Kuning RT 1/ RW 19, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, pada Rabu (18/3) kemarin. Dalam penangkapan tersebut, dua ibu rumah tangga (IRT) didapati sedang bertransaksi judi sijie.

Kepala Satuan Resersi dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andi Kurniwan menjelaskan, kronologi penangkapan para tersangka berasal dari laporan masyarakat setempat yang resah dengan maraknya peredaran judi sijie di daerah tersebut.

“Pada Rabu (18/3) sekitar pukul 09.00 WIB kita mengamankan bandar bersama pembeli di dua lokasi yang berbeda,” ujar Andi saat ditemui awak media di ruang kerjanya di Mapolres Bintan, Kamis (19/3).

Informasi yang dihimpun media ini, pihak kepolisian menangkap dua orang ibu rumah tangga OL dan NN serta tiga laki – laki yakni SH, WW, dan MA. Mereka juga tertangkap tangan sedang melakukan transaksi judi sijie. Kelima tesangka tersebut, berdomisili di Jalan Tanah Kuning, Kijang.

Untuk sementara, kelima tersangka masih ditahan dan sedang dalam proses pengembangan. (ZAI)

Alpian Tanjung

Read Previous

Khazalik : Agama dan Ilmu Pengetahuan Harus Seimbang

Read Next

Disduk Tanjungpinang Minta Masyarakat Rawat e-KTP