Dua Pelangsir Solar Tangkapan Walikota Divonis 7 Bulan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Dua sopir pelangsir solar yang ketangkaptangan oleh Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah sedang antri di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) KM 7 beberapa waktu lalu, terdakwa Fran Aritonang (26) dan terdakwa Sokidi (34) divonis majelis hakim selama tujuh bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (31/3).

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dame Parulian Pandiangan SH, selain majelis menjatuhi hukuman pidana, kedua terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta.

Apabila denda Rp50 juta tersebut tidak dibayarkan, maka kedua terdakwa dapat menggantinya dengan penjara selama satu bulan, ucap Dame dalam sidang.

Majelis mengatakan, dalam fakta dan keterangan saksi – saksi di persidangan, kedua terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan Pasal 55 undang – undang (UU) nomor 22 tahun 2001 tentang minyak bumi.

Selain itu, kedua terdakwa juga tidak memiliki izin dalam pengangkutan minyak bumi jenis solar tersebut. Atas perbuatan kedua terdakwa, kami menjatuhkan hukuman selama 7 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan, ujarnya.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Sokidi (34) dan Fran (26) ini juga, lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Efan Apturedi SH pada sidang sebelumnya.

Kedua terdakwa dituntut JPU selama delapan bulan penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.

Dalam dakwaan, kedua terdakwa tertangkaptangan oleh Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah pada 31 Oktober 2014 lalu di SPBU KM 7 Tanjungpinang. Perbuatan kedua terdakwa diancam dalam dakwaan Pasal 55, Undang – Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.(ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Kemenag : Waspadai Paham Radikal Pada Kelompok Muda

Read Next

Lis Minta Peran Masyarakat Jaga Kebersihan Tanjungpinang