Dua Pencabul ABG Diringkus Polisi

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Dua pelaku pencabulan terhadap anak baru gede (ABG), yakni tersangka SA (53) dan tersangka AL (16) ditangkap jajaran Satuan Resersi dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang.

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Tanjungpinang, IPTU Efendi mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan nomor 116 dan 117 atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Pada 15 Maret 2015, kedua tersangka melakukan pencabulan terhadap korban S (14) dan DS (14). Kedua korban tersebut merupakan teman dan modus yang dilakukan sama,” ucap Efendi, Rabu (18/3) saat ekspos perkara pencabulan di Rupatama Mapolres Tanjungpinang.

KBO Satreskrim Polres Tanjungpinang ini juga menyampaikan, modus yang dilakukan kedua tersangka, yaitu dengan cara menghubungi dan mengajak korban S (14) dan korban DS (14) untuk bertemu.

“Kedua korban juga warga Jalan Sultan Mahmud. Korban S dan DS tinggal bertetanggaan,” katanya.

Modusnya, kata dia, kedua pelaku menghubungi dan mengajak kedua korban makan di Hotel Laut Jaya Jalan Pelantar II pada 15 Maret 2015.

Kemudian, tambahnya, pelaku membawa korban ke Kampung Bugis. Setiba di Kampung Bugis, pelaku membawa korban ke semak – semak.

“Di semak – semak itu, pelaku mencabuli korbannya. Awalnya, korban menolak dan melawan, namun pelaku mengancam akan membunuh korban. Sehingga korban tidak bisa apa – apa,” ucapnya.

Pencabulan itu juga, dilakukan pelaku terhadap korban S satu kali di Kampung Bugis, dan korban DS dua kali, di malam yang berbeda.

Kedua tersangka diancam dengan Pasal 81 tentang uu perlindungan anak. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Polisi Bekuk 8 Pencuri Aki Lampu Jalan

Read Next

Dahlan : RKPD Sebagai Dokumen Perencanaan Tahunan