Dua Pengedar Narkoba Dituntut 15 Tahun Penjara

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Dua pengedar narkotika janis sabu dan pil ekstasi, terdakwa Suryadi alias Gembot (31) dan Suwanto alias Acai (28) dituntut selama 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (24/3).

Pada sidang yang dipimpin oleh Dame Parulian Pandiangan SH, didampingi Iwan Irawan SH dan Sugeng SH tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryo Nugroho SH menyatakan, terdakwa Suryadi alias Gembot dan terdakwa Suwanto alias Acai terbukti secara sah bersalah melawan hukum tindak pidana tentang uu narkotika.

“Dalam fakta persidangan dan keterangan saksi – saksi, terungkap kedua terdakwa memiliki narkotika jenis sabu dan pil ekstasi,” ucap JPU Haryo.

JPU mengatakan, perbuatan kedua terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 114 uu tentang narkotika.

“Atas perbuatan terdakwa Suryadi alias Gembot dan terdakwa Suwanto alias Acai, kami meminta majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada kedua terdakwa selama 15 tahun penjara,” ujarnya.

JPU juga menetapkan penahanan terhadap kedua terdakwa agar dipotong selama terdakwa ditahan.

“Dan barang bukti berupa, satu paket plastik sabu seberat 0,9 gram, satu paket sabu seberat 0,3 gram, satu paket sabu seberat 0,3 dan satu paket sabu seberat 0,73 gram serta enam butir pil ekstasi seberat 2,2 gram, dirampas dan dimusnahkan,” katanya.

Usai pembacaan tutuntan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Dame Parulian Pandiangan SH, menunda sidang dan akan kembali digelar pada Selasa (31/3) pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Angin Pancaroba, Nelayan Kesulitan Tangkap Ikan

Read Next

Buah Kepayang Dapat Sembuhkan Berbagai Penyakit