Gubernur Kepri Laporkan SPT Pribadi di Kantor Pajak

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Gubernur Provinsi Kepri, H Muhammad Sani melaporkan pajak tahunan dalam bentuk surat pemberitahuan (SPT) tahunan orang pribadi pada tahun 2014 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungpinang, Selasa (24/3).

Dalam laporan itu, Gubernur didampingi Sekdaprov Kepri, Robert Iwan Loriaux, Kepala BPMPTSP, Azman Taufik dan Kepala Distamben, Rahminuddin.

Sesampainya di kantor KPP Pratama, Gubernur disambut oleh Kepala KPP Pratama Tanjungpinang, Agus Pramoni dan langsung melakukan registrasi di tempat yang sudah disediakan.

Pengisian dilakukan secara online oleh Gubernur Kepri ini juga melalui aplikasi efiling, yang mana efiling ini bisa diakses di
https://djponline.pajak.go.id. Sehingga, memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan SPT – nya dengan mudah, cepat dan aman.

Kapan saja dan dimana saja sejauh masih ada jaringan internet dapat diakses.

Gubernur sendiri yang memilih tempat untuk menyampaikan SPT – nya di KPP Tanjungpinang, dengan tujuan dapat memberikan contoh kepada masyarakat setempat. Terutama tentang kebenaran, kejelasan, kelengkapan dan ketepatan waktu.

“Semoga apa yang saya lakukan ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat Kepri dan jika seluruh wajib pajak melakukan dengan taat, maka target pencapaian Rp1,1 triliun bisa kita dapat,” kata Gubernur Kepri, H. M. Sani dalam sambutannya dikantor KPP.

Sekali lagi, ungkapnya, agar masyarakat segera membayar pajak. Terutama bagi yang belum melakukannya. Kewajiban penyampaian laporan SPT tahunan PPh orang pribadi adalah kewajiban tahunan setiap wajib pajak untuk melaporkan penghasilannya yang diperoleh dan pajak – pajak yang terhutang selama satu tahun.

Hal ini sesuai dengan UU ketentuan umum dan tata cara perpajakan, SPT tahunan PPh orang pribadi wajib disampaikan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau dengan kata lain disampaikan paling lambat pada 31 Maret tahun berikutnya.

Pada saat bersamaan, Kepala KPP Pratama Tanjungpinang, Agus Pramono memberikan apresiasi berbentuk penghargaan kepada enam instansi yang secara aktif mendorong pegawainya untuk menyampaikan laporan SPT tahunan PPh – nya dengan benar dan tepat waktu.

Adapun instansi tersebut adalah BPMPTSP Kepri, BPKKD, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perhubungan, Sekretariat Daerah dan Polresta Tanjungpinang.

“Kami sangat berterimakasih atas pembayaran pajak oleh para wajib pajak, terutama yang sudah tepat waktu,” kata Agus.

Agus berharap, semoga hal ini bisa dilakukan secara rutin dan selanjutnya bisa dicontoh oleh seluruh masyarakat yang masih belum melakukannya.

“Pajak ini adalah dari kita dan akan kembali kepada kita,” imbuhnya. (ISKANDAR)

Alpian Tanjung

Read Previous

Koni Kepri Diharapkan Mampu Tingkatkan Prestasi Olahraga

Read Next

Dinsosnaker : Ada 14 Kriteria Masyarakat Penerima Bantuan