Jaksa Belum Limpahkan Berkas Said Agil ke Pengadilan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, belum melimpahkan berkas dakwaan Said Agil dan Novrianto selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri tahun 2010 lalu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

“Hingga saat ini, berkas kedua tersangka korupsi KPU Kepri masih tahap pemberkasan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Lukas Alexander kepada media ini, Kamis (19/3).

Dia juga mengatakan, pihaknya saat ini masih merapikan berkas – barkas kedua tersangka.

“Ada beberapa berkas yang perlu kita rapikan. Setelah itu, baru kita susun pemberkasannya dan melimpahkannya,” kata Kasipidsus Kejari Tanjungpinang ini.

Oleh karena itu, pihaknya belum melimpahkan berkas tersangka Said Agil dan tersangka Novrianto ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

“Intinya, berkas kedua tersangka akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu dekat ini,” ucapnya.

Akan tetapi, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang ini belum dapat memastikan jadwal pelimpahan berkas kedua tersangka tersebut. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

DKP Lirik Napoleon dan Kuda Laut Sebagai Unggulan

Read Next

Polisi dan Model Nyabu Divonis 16 Bulan Penjara