Kemenkoinfo Keluarkan Izin Penyiaran Tetap Radio Bintan

Bintan, IsuKepri.com – Kementerian dan Komunikasi Informasi (Kemenkominfo) RI mengeluarkan surat izin penyelenggaraan penyiaran Radio Bintan melalui keputusan Kemenkominfo RI nomor 20 tahun 2015 tentang izin penyelenggaraan penyiaran publik lokal jasa penyiaran Bintan Radio tertanggal 15 Januari 2015.

Surat Izin tersebut diterima secara langsung oleh Bupati Bintan, Ansar Ahmad di sela – sela persemian gedung baru kantor Camat Gunung Kijang, pada Senin (23/3) dari Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Propinsi Kepri, Azwadi.

Sebelum memperoleh izin tetap, Radio Bintan telah memperoleh izin prisip penyelenggaraan penyiaran melalui surat nomor 116 tahun 2015 tanggal 16/10/2013 dari Kemenkoinfo RI.

Radio Bintan, merupakan radio yang pertama dan satu – satunya stasiun radio yang telah memperoleh izin tetap di Kabupaten Bintan dari Kemenkoinfo RI, ujar Azwadi dalam sambutannya saat peresmian gedung Camat Gunung Kijang.

Sementara itu, Bupati Bintan, Ansar Ahmad menyambut baik sekaligus bersyukur atas terbitnya izin penyelenggaraan penyiaran dari Kemenkoinfo. Oleh sebab itu, Ansar berharap agar eksistensi Radio Bintan dapat terus dirasakan oleh masyarakat.

Atas dukungan pemerintah melalui Kemenkoinfo memberikan izin tetap tersebut, Radio Bintan kedepan diharapkan dapat terus bereksistensi supaya masyarakat Bintan dapat terus merasakan manfaatnya. (ZAI)

Alpian Tanjung

Read Previous

Dua Hektare Lahan di Pantai Impian Terbakar

Read Next

Masyarakat Dukung Polisi Tindak Tambang Pasir Ilegal