Lori Bermuatan Keramik Terbalik di Jalan DI Panjaitan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sebuah truk bermuatan keramik dengan nomor polisi BP 8561 TU terbalik di Jalan D.I Panjaitan KM 7, Tanjungpinang, Selasa (3/3) sekitar pukul 11.30 WIB. Kejadian itu, diduga akibat muatan yang diangkut truk tersebut melebihi kapasitas, serta sopirnya kurang mahir mengemudi, sehingga truk tersebut tidak bisa dikendalikan.

Seorang warga setempat, Paimo yang berada di lokasi kejadian mengatakan, mobil itu awalnya hendak mengantarkan puluhan kardus keramik merek Cristal dari Pelabuhan Batu Enam ke Toko Sri Indah di Jalan DI Panjaitan KM 7. Sewaktu tiba di depan toko, lori tersebut memaksa naik ke bahu jalan yang kondisinya miring.

“Saat mobil itu mundur, mungkin sopir tidak sadar jalannya curam, yang mengakibatkan mobil itu terbalik dan barang yang dibawanya berserakan di jalan. Namun tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu,” ucap Paimo.

Ia menambahkan, sopir truk itu diketahui bernama Jon. Dia (Jon) tak apa – apa, hanya kakinya sedikit lecet akibat benturan sewaktu terbalik.

Hal itu juga dibenarkan oleh Jon. Ia mengatakan, sewaktu mundur truk yang dibawanya miring ke arah kanan.

Saat saya mundur, ternyata mobil miring ke kanan, lalu terbalik. Jalannya juga curam,” ucap Jon.

Selain itu, atas kejadian tersebut, arus lalulintas macet hingga 1 kilometer. Tak lama berselang, petugas Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Tanjungpinang tiba di TKP untuk menertibkan arus kendaraan serta mengindentifikasi lori dan sopirnya.””

Kanit Patroli Satlantas Polres Tanjungpinang, Ipda Zubaidah menegaskan, tidak ada korban dalam kejadian lakalantas tunggal tersebut.

“Lori terbalik itu sudah tua. Korban tak ada. Kita lihat dulu kondisi jalannya sedikit meninggi dan angkutan banyak, lalu oleng dan terbalik di ruas jalan. Sopir tidak mengalami luka serius,” katanya.

Ipda Zubaidah memastikan, sopir serta mobil tersebut akan ditarik ke kantor unit lakalantas Polres Tanjungpinang untuk proses selanjutnya.

“Kita akan tindak jika mobil bawa muatan melebihi berat maksimum yang ditentukan. Mobil ini nanti akan kami cek surat izinnya atau kelengkapan lainnya. (R. NASUTION)

Alpian Tanjung

Read Previous

Program Kube Antarkan Petani Bintan ke Tingkat Nasional

Read Next

Dewan : Lahan Terlantar Harus Ditetapkan Pemerintah