Mantan Anggota Polisi Akui Jambret Tas

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sidang kasus penjambretan di sejumah lokasi di Tanjungpinang, dengan terdakwa Ari Jeger seorang mantan anggota Polisi di Polres Tanjunjungpinang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (16/3).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Bambang Trikoro SH tersebut, terdakwa Ari Jeger mengakui perbuatannya dan membenarkan keterangan saksi korban yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rebuili Sanjaya SH.

Dalam keterangannya, saksi Lina mengaku telah dijambret oleh terdakwa di Jalan KM 12 Tanjungpinang.

“Saat itu, saya sedang mengendarai sepeda motor dengan membonceng suami saya. Dibelakang kami, memang ada saya melihat pengendara lain. Hal itu, saya lihat dari kaca spion motor,” ucap saksi Lina.

Tanpa disadiri, tambahnya, terdakwa memepet sepeda motornya dan menarik tas miliknya.

“Dalam tas yang dirampas terdakwa itu, ada uang saya sebesar Rp1,8 juta, dan Hp,” katanya.

Atas kejadian itu, kata Lina, ia bersama suaminya langsung membuat laporan di Polsek Tanjungpinang Timur.

Keterangan saksi itu juga, dibenarkan terdakwa Ari Jeger. Terdakwa mengaku, jika uang tersebut masih ada saat dirinya ditangkap.

“Saat saya ditangkap, uang itu masih ada dan saya tidak menghitungnya. Begitu juga saat di penyidik,” ucap terdakwa.

Usai mendengar keterangan saksi dan pengakuan terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda tutuntan dari JPU.

“Sidang pada hari ini (Senin) ditunda. Untuk barang bukti milik korban, bisa diambil pada pekan depan, dan hubungi jaksa bersangkutan,” ujar majelis. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Pemko Batam Sampaikan LKPJ 2014 ke DPRD

Read Next

BP Batam Upayakan Pengembangan Wisata Vietnam