Masyarakat Minta Adakan Kawasan Tanpa Rokok

Batam, IsuKepri.com – Sebanyak 97 persen masyarakat dari 400 responden menginginkan adanya kawasan tanpa rokok (KTR) di Batam. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Batam akan menggesa penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Dari hasil survei terhadap 400 responden, dan random sampling, sebanyak 97 persen tahu rokok ini berbahaya dan menginginkan adanya KTR. Makanya perlu dipayungi pembentukan KTR ini dalam bentuk Perda Kawasan Tanpa Rokok,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Chandra Rizal saat membuka seminar persepsi masyarakat terhadap dampak bahaya rokok, di Kantor Walikota Batam, Senin (23/3).

Ia menjelaskan, dengan adanya Perda ini bukan berarti pemerintah secara langsung melarang masyarakat merokok. Tapi mengatur tempat – tempat yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk merokok.

“Bukan berarti semua tempat tidak boleh merokok. Artinya di kawasan tertentu orang tak boleh merokok. Contoh di tempat ibadah, tempat proses belajar mengajar, tempat umum seperti bus kota, kantor,” katanya.

Menurut Chandra, seperti di kantor – kantor, kalaupun boleh merokok, akan diberikan tempat khusus. “Jadi tidak drastis melarang, tidak boleh merokok. Karena nanti diprotes melanggar hak asasi manusia. Jadi perokok diberi ruang tersendiri,” paparnya.

Perda ini, kata Chandra, sedang dibahas di tingkat DPRD Kota Batam. Ia berharap ada win – win solution baik perokok, maupun masyarakat yang tidak merokok.

Ketua Komisi IV DPRD Batam, Riky Indrakari mengatakan, Perda ini merupakan tindaklanjut MoU antara Menteri Kesehatan dengan Menteri Dalam Negeri.

“Ini bukan sesuatu yang baru, justru Batam termasuk yang paling lambat melaksanakannya. Karena MoU ini harus selesai di 2015 di tingkat pemerintah daerah,” kata Riky.

Pada seminar satu hari tersebut, panitia menghadirkan tiga pembicara. Pertama yakni Nana Mulyana dari Kementerian Kesehatan yang menyampaikan materi “Bahaya Merokok Bagi Kesehatan”. Kemudian Hery Chariansyah dari Komnas Perlindungan Anak, dengan materi “Perlindungan Anak dari Zat Adiktif Rokok”. Serta Fuad Baradja dari Komnas Pengendalian Tembakau yang memberikan pemaparan tentang “Rokok, Ancaman Besar yang Diabaikan”. (AJANG NURDIN)

Alpian Tanjung

Read Previous

Penemuan Bayi, Polisi Lakukan Penyelidikan di Lokasi Sekitar

Read Next

Dua Hektare Lahan di Pantai Impian Terbakar