Napi Pengendali Narkoba Dari Lapas Ditangkap BNN

Batam, IsuKepri.com – Lembaga pemasyarakatan sebagai ‎tempat penghuni para tahanan, ternyata tidak membuat jera narapidana (Napi) untuk melakukan perbuatan melanggar hukum. Hal ini mungkin kurangnya pengawasan dari lembaga pemasyarakatan. Pasalnya, para penghuni masih bisa mengendalikan jaringan peredaran narkoba di Lapas tersebut.

Hal ini, terbukti ketika Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri berhasil mengungkap sejumlah tersangka jaringan peredaran narkoba di Lapas Kelas II A Tanjungpinang, pada Selasa (10/3).

Kepala BNNP Kepri, Beni menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pihaknya sekitar pukul 16.30 WIB.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim pemberantasan BNNP Kepri berhasil menangkap (YR) oknum petugas Lapas Kelas II A Tanjungpinang. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua gram sabu dan 60 butir ekstasi yang disembunyikan dalam sebuah bungkus rokok dan juga ditemukan sabu seberat 2,5 gram di saku jaket tersangka,” ujar Beni saat jumpa pers di Kantor BNNP Kepri, Kamis (12/3).

Beni menambahkan, setelah dilaksanakan pengembangan dan control delivery, ternyata dua gram sabu dan 60 butir ekstasi tersebut akan diberikan kepada seorang kurir yaitu NW dan berhasil ditangkap ditempat pertemuan yang direncanakan yaitu Swalayan Pinang Lestari, Batu 9, Tanjungpinang. Sedangkan, sabu 2,5 gram menurut pengakuan YR merupakan milik Mr. Y.

“Sedangkan pengakuan NW, 2 gram sabu dan 60 butir ekstasi itu adalah milik AK yang juga napi narkotika Lapas Kelas II A Tanjungpinang. Saat ini, AK sedang menjalani hukuman lima tahun penjara dengan kasus kepemilikan 100 butir ekstasi dan ditangkap Polresta Barelang pada tahun 2012 lalu,” paparnya.

Masih kata Beni, NW bercerita bahwa AK aktif berkomunikasi dengan dirinya dan menitipkan barang haram tersebut melalui YR. Berdasarkan info tersebut, Tim BNNP Kepri yang didampingi oleh Kepala BNNK Tanjungpinang pada sore itu juga sekitar pukul 18.00 WIB menuju Lapas Kelas II A Tanjungpinang untuk menjemput napi AK.

“Namun, saat akan melaksanakan penjemputan tersangka AK, petugas BNNP Kepri berpapasan dengan salah seorang napi yaitu TD. TD sendiri merupakan napi narkotika blok E nomor 8 yang dihukum 12 tahun penjara dengan kasus peredaran sabu sebanyak 65 gram dan ditangkap Polda Kepri pada tahun 2010. Petugas BNNP Kepri mencurigai napi tersebut yang saat berjalan disekitar pintu masuk sektor 4 tiba – tiba membuang sebungkus plastik hitam dibawah meja piket petugas Lapas,” tambahnya.

Dengan sigap, petugas BNNP Kepri melaksanakan penggeledahan dan setelah dibuka, didalam plastik hitam tersebut ditemukan 6 bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu dengan pembungkus dan uang senilai 15 juta. TD pun ditangkap juga dan diamankan oleh petugas BNNP Kepri.

“Pengakuan TD, barang haram tersebut adalah milik Mr X. TD mengakui bahwa barang tersebut akan dijual ke sesama warga binaan lainnya untuk dikonsumsi pribadi,” ujar Beni.

Setelah menangkap TD, kata dia, kemudian petugas melanjutkan kegiatan pelaksanaan penjemputan AK. Sebelum dijemput, petugas BNNP Kepri melaksanakan penggeledahan di kamar blok E No 4 yang merupakan kamar tersangka AK dan ditemukan sebuah power bank berwarna putih. Kemudian petugas melanjutkan penggeledahan ke seluruh penghuni blok tersebut dan ditemukan satu handphone di tong sampah dan satu lagi di kamar salah seorang napi lainnya beserta dua buah charger.

“Diceritakan oleh petugas BNNP Kepri, suasana penjemputan AK berlangsung mencekap, hampir seluruh napi berteriak ribut dan mengintimidasi petugas BNNP Kepri. Setelah dirasa cukup, kemudian petugas BNNP Kepri keluar dari Lapas dengan membawa ketiga tersangka (YR, AK, dan TD) yang berasal dari dalam Lapas serta tersangka NW ke kantor BNNP Kepri,” paparnya.

Keesokan harinya, tambah Beni, yaitu Rabu (11/3) pada pukul 12.30 WIB, petugas BNNP Kepri kembali ke Lapas untuk menjemput Mr. Y dan Mr. X. Namun setelah berkoordinasi dengan pihak Lapas, akhirnya pihak Lapas menyatakan bahwa situasi Lapas tidak kondusif untuk penjemputan dua tersangka lagi. Akan hal itu, petugas BNNP Kepri menunda penjemputan tersebut dan akan dilakukan tindaklanjut secepatnya di lain waktu.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan dengan pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2, pasal 132 ayat 1 undang – undang no 35 tahun 2009 mengenai narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara serta maksimal 20 tahun dan hukuman mati,” pungkasnya. (SUTIADI MARTONO)

Alpian Tanjung

Read Previous

BNNP Kepri Bongkar Dua Kasus Peredaran Narkoba

Read Next

Musrenbang Bintan Prioritaskan Peningkatan Pendidikan