Pemerhati Listrik Minta Kejati Periksa Perusahaan Suplayer PLN

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Seorang pemerhati listrik Provinsi Kepri, Once SH meminta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri untuk memeriksa perusahaan suplayer dari PLN Cabang Tanjungpinang. Dalam hal ini adalah PT Bima Golden Power Window (BGP).

“Karena, PT BGP ini selaku perusahaan yang menyuplay mesin listrik di beberapa daerah, seperti di Natuna, dan Tanjungpinang,” papar Once kepada media ini, Selasa (17/3).

Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini juga, menduga perusahaan BGP tersebut mendatangkan mesin bekas dari Cina yang kualitasnya kurang bagus.

“Peralatan mesin itu juga, disuplay PT BGP ke masing – masing PLN yang ada di daerah Kepri ini, seperti Natuna dan Tanjungpinang,” ujar Once.

Hal ini juga, kata Once, sudah pernah digugatnya di Pengadilan Negeri (PN) Ranai.

“Saya sudah pernah lakukan class action di pengadilan Natuna. Namun, tidak diterima, karena ada beberapa bukti yang kurang,” katanya.

Akan hal itu juga, Once meminta pihak kejaksaan untuk memeriksa kontrak perusahaan tersebut dengan PLN. Karena, dinilainya telah merugikan negara dan masyarakat.

Disisi lain, menurut Once, Kota Tanjungpinang ini mestinya sudah memiliki interkoneksi di masing – masing Kecamatan. Apalagi, Tanjungpinang ini ibukota Provinsi Kepri.

“Hal ini mestinya sudah dilakukan dari dulu. Saya nilai, pemerintah kita mampu melakukannya,” ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Jelang Pilkada, PKB Bintan Akan Bangun Koalisi

Read Next

Rokok Tanpa Cukai Bebas Beredar di Kijang