Pemko Akan Minta BP Batam Surati Menkeu

Batam, IsuKepri.com – Setelah melalui banyak pembahasan dan permintaan dari berbagai pihak yang menginginkan pengalokasian lahan Kampung Tua untuk diserahkan kepada pemilik masing – masing penghuni lahan, akhirnya dapat kesepakatan oleh Badan pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, hal itu disampaikan Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan usai membuka Musrenbang di Gedung Pemerintah Kota Batam, Rabu (18/3) siang.

“Iya, Kampung Tua sudah disepakati dengan BP Batam untuk pengalokasian lahan diserahkan kepada masing – masing pemilik lahan,” ujar Dahlan.

Dikatakan Dahlan, ada sebanyak 18 lahan Kampung Tua yang sudah selesai diverifikasi.

“Ada 18 sudah diverifikasi. Nah nanti, lahan Kampung Tua akan diserahkan langsung kepada pemilik lahan melalui Pemerintah Kota Batam. Untuk saat ini, sudah dalam proses kesana,” ucapnya.

Tambahnya, dimulai Senin lalu, Pemko Batam sudah mengumpulkan dan memerintahkan para lurah dan camat yang ada diberbagai titik Kampung Tua tersebut.

“Guna menjalankan rekomendasi dari rukun khasanah warisan Batam, mereka yang bertindak sebagai penyambung komunikasi antara pemerintah daerah dan warga Kampung Tua,” jelasnya.

Berkenaan dengan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) untuk lahan Kampung Tua, Pemko Batam akan meminta BP Batam untuk menyurati Menteri Keuangan (Menkeu).

“Saya kira UWTO itu sangat mahal. Jadi nanti kita akan meminta BP Batam agar bisa menyurati Menteri Keuangan, agar membebaskan UWTO untuk lahan Kampung Tua tersebut,” pungkasnya. (SUTIADI MARTONO)

Alpian Tanjung

Read Previous

BI Kepri Adakan Seminar Perkembangan Ekonomi Makro

Read Next

Investor Asing Tertarik Tanam Modal di Bidang Perikanan