Pengusaha Rumah Makan Akui Punya 8 Titik Sijie

Batam, IsuKepri.com – Perjudian yang dilakukan secara sembunyi – sembunyi di Kota Batam, berhasil dibongkar pihak kepolisian Sektor Batam Kota. Selain keberadaan gelanggang permainan elektronik (Gelper), Polisi menangkap tersangka BA yang diduga sebagai jaringan judi jenis sijie asal Negara Singapura.

Saat ditangkap, tersangka BA (34) yang juga seorang pengusaha rumah makan ini mengaku, bisnis haram yang dijalaninya tersebut sangat menguntungkan. Omset dalam satu putaran, minimal Rp40 juta diraihnya. Dalam satu minggu, bisa dua putaran.

“Saya memiliki 8 titik sijie di Kota Batam dan mendapat omset minimal Rp40 juta dalam satu kali putaran,” ucap tersangka BA, di kantor Polsek Batam Kota, Kamis (19/3).

Ditempat yang sama, Kanit Reskim Polsek Batam Kota, Iptu Rianto menjelaskan, penangkapan bos judi tersebut dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.

Atas laporan itu, kami tindaklanjuti dan menyelidikinya. Kemudian, proses penangkapan tersangka dilakukan di sebuah titik perumahan liar (Ruli) Balai Kolam Batam, pada Sabtu (21/2) lalu, ucap Rianto.

Dari penangkapan tersangka, tambahnya, didapati barang bukti delapan buah telepon genggam, buku catatan nomer sijie, serta uang tunai senilai Rp20 juta.

Atas perbutannya, tersangka diancam sangsi pidana pasal 303 KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, karena telah menyediakan sarana perjudian di tempat umum. (AJANG NURDIN)

Alpian Tanjung

Read Previous

Polisi dan Model Nyabu Divonis 16 Bulan Penjara

Read Next

Sistem E – filling Diharapkan Permudah SPT