Polisi Bekuk 8 Pencuri Aki Lampu Jalan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Jajaran Satuan Resersi dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, berhasil membekuk 8 orang pelaku pencurian aki solar lampu jalan di Senggarang dan Dompak, Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Reza mengatakan, pencurian aki solar yang dilakukan para tersangka terjadi sejak 3 Mei 2013 lalu di dua tempat kejadian perkara (TKP).

“Pencurian itu dilakukan tersangka di TKP Senggarang dan Dompak,” ucap Reza saat ekspos perkara di Rupatama Mapolres Tanjungpinang, Rabu (18/3).

Reza mengatakan, kedelapan tersangka yang diamankan tersebut, yakni tersangka berinisial M warga Madong, tersangka AK, E, AR, SH.

“Untuk lima tersangka ini, TKP – nya di Senggarang. Sementara, tersangka SH, dan J (15) di Dompak dan mereka saling kerjasama. Sedangkan tersangka J (45) sebagai penadah hasil barang curian tersebut,” katanya.

Reza mengungkapkan, penangkapan tersangka ini juga cukup lama dilakukan pihaknya. Karena tersangka utama kabur ke Batam.

“Tersangka M merupakan pelaku utama dalam kasus pencurian ini. Kita mencari pelaku M hingga 9 bulan. Kami dapat informasi tersangka pindah ke Batam. Tersangka M, kita tangkap pada 16 Maret 2015,” ujarnya.

Dari pengembangan tersangka M, tambah Reza, pihaknya berhasil menangkap tujuh pelaku lainnya di Tanjungpinang.

Dalam aksinya, kata Reza, pelaku memanjat tiang lampu jalan tersebut pada pukul 00.00 WIB. Pelaku mengambuil lampu dan akinya.

“Selain itu, pelaku menjual hasil barang curiannya per kilo, dengan harga Rp150 ribu per unit. Sedangkan, pasal yang kita kenakan kepada tersangka yakni pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ucapnya.

Selain itu, pencurian aki solar yang dilakukan para tersangka hingga ratusan. Untuk TKP Dompak sebanyak 214 aki dan Senggarang 40 aki. Satu tiang itu ada dua aki.

“Barang hasil curian itu, hingga saat ini hanya tersisa 5 unit aki. Selebihnya sudah dijual tersangka,” katanya.

Terpisah, tersangka M mengakui pencurian yang dilakukannya bersama teman – temannya.

“Saya manjat tiang lampunya secara manual. Hasil penjualan aki itu untuk keperluan sehari – hari,” kata tersangka M saat diwawancarai.

Perbuatan itu juga, dilakukan tersangka atas ide temannya yang saat ini DPO. Sedangkan, untuk satu malam beraksi, tersangka M bisa mendapat sebanyak 20 unit aki.

“Aki itu saya jual per kilo, sekilo Rp5500 dan satu aki itu beratnya mencapai 30 kilo. Sementara, dalam membongkar aki itu hanya butuh waktu selama 5 menit,” ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Satpol PP : Oknum Honorer Mesum Dilimpahkan ke Instansinya

Read Next

Dua Pencabul ABG Diringkus Polisi