PT CDA Pemegang Sah HGB Lahan KM 15

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sidang lanjutan pembahasan lahan dan hak guna bangunan (HGB) yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang bersama pihak PT CDA, BPN dan warga KM 15, akhirnya membuahkan hasil, pada Selasa (10/3).

Sidang yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Ahmad Dani, Ketua Komisi I, Maskur Tilawahyu bersama anggota Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, Asisten II Pemko Tanjungpinang, Mekhwanizar itu juga berlangsung alot dan sedikit ricuh.

Kericuhan tersebut, disebabkan pembuktian dan keabsahan dokumen sertifkat lahan serta hak guna bangunan (HGB) yang ditunjukkan oleh BPN, secara hukum sah dipegang PT Citra Daya Aditya (CDA). Sehingga, warga KM 15 tidak terima dengan keputusan tersebut.

Penunjukkan dan pembuktian itu juga disaksikan oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang selaku pimpinan sidang, Ketua Komisi I, PT CDA, BPN dan perwakilan warga KM 15 Kelurahan Air Raja.

Wakil Ketua ll DPRD Kota Tanjungpinang, Ahmad Dani mengatakan, jika tidak terima dengan keputusan ini dan ingin menempuh jalur hukum silahkan saja.

Karena, dewan bukan lembaga yang bisa memutuskan langsung terhadap suatu masalah. Lembaga terakhir yang memutuskan suatu masalah adalah Pengadilan Negeri, ucap Dani.

Maka, kata dia, pengadilan yang memutuskan atau memvonis suatu masalah. Dewan adalah lembaga yang menampung segala aspirasi masyarakat.

Jadi, jika ingin menempuh jalur hukum silahkan saja. Semua keputusan tergantung di Pengadilan Negeri,” katanya.

Dia menambahkan, apabila warga melakukan atau menempuh jalur hukum, itu merupakan hak masing – masing warga.

“Kami selaku anggota dewan hanya menampung dan memperjuangkan segala aspirasi masyarakat. Kami juga akan memantau terus permasalahan ini jika sampai ke ranah hukum,” imbuhnya. (ISKANDAR)

Alpian Tanjung

Read Previous

Warga Nilai Razia Warnet Dibocorkan

Read Next

Satu TKI – B Dideportasi Malaysia Jatuh Pingsan