Satu TKI – B Dideportasi Malaysia Jatuh Pingsan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sebanyak 302 orang Tenaga Kerja Indonesia bermasalah (TKI – B) kembali dideportasi Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, dengan menggunakan Ferry Telaga Express, pada Selasa (10/3) sekitar pukul 18.00 WIB.

Mereka dipulangkan, lantaran tidak memiliki dokumen lengkap saat berada di Malaysia. Pemulangan TKI – B itu juga, diketahui satu TKI pria mengalami sakit dan jatuh pingsan. Dari 302 TKI – B tersebut, diantaranya laki – laki sebanyak 216, wanita 84, anak laki – laki usia dibawah 3 tahun, 1 orang, dan anak perempuan 3 orang.

Setelah didata petugas Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang, para TKI – B tersebut langsung dibawa ke penampungan dengan menggunakan angkutan umum ke penampungan Jalan Transito KM 8 Tanjungpinang.

Pengawas TKI – B Dinsosnaker Kota Tanjungpinang, Kuswari mengatakan, seluruh TKI yang dideportasi hari ini, langsung dibawa ke penampungan Batu 8 dengan pengawalan ketat dari Dinas Perhubungan dan Kepolisian.

Biasanya, para TKI bermasalah ini, dibawa kedua tempat penampungan. TKI perempuan kita bawa ke Rumah Penampungan Trouma Center (RPTC) Jalan Sei Timun KM 14, Senggarang,” ungkap Kuswari kepada www.isukepri.com.

Sedangkan, lanjutnya, TKI laki – laki di tempat di penampungan Jalan Transito KM 8, Tanjungpinang. Kemungkinan, tambahnya, dalam 2 hari mereka akan dipulangkan dengan menggunakan Kapal Omsini.

Ia mengungkapkan, selama menunggu keberangkatan, pihaknya akan melakukan pengawasan (Tamping) terhadap TKI – B tersebut selama di penampungan.

“Sedangkan, satu orang TKI yang sakit (mual) itu jatuh pingsan di kapal dalam perjalanan menuju ke Tanjungpinang. TKI yang sakit itu berjenis kelamin laki – laki bernama Bajang Sugara (26),” imbuhnya. (ISKANDAR)

Alpian Tanjung

Read Previous

PT CDA Pemegang Sah HGB Lahan KM 15

Read Next

Indra Setiawan Terpilih Ketua PDIP Bintan